Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Belawan. Nelayan skala kecil yang tergabung dalam Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara akan turun ke laut untuk melakukan razia, jika penegak hukum belum juga menindak kapal trawl, trawl gandeng dua, boukeami dan purseseine teri. Sikap tegas ini diungkapkan Ahmad Jafar, Koordinator Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara kepada medanbisnisdaily.com, Jumat (15/11/2019).
Ahmad Jafar mengatakan untuk menindaklanjuti surat pernyataan Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), tertanggal 6 November 2019 dan surat Plt Kepala Pelabuhan Perikanan Samudera(PPS) Belawan Nomor : 5533/PPSB.C/P1.210/XI/2019 tertanggal 6 November 2019, maka Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara berencana akan turun ke laut untuk melihat sekaligus mendokumentasikan kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap tidak sesuai dengan peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan.
"Dalam waktu dekat Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara akan memantau di pelabuhan perikanan dan di laut, apakah pukat trawl dan kapal ikan mengunakan alat tangkap ikan yang dilarang masih beroprasi atau tidak," tegas Ahmad Jafar.
Dalam surat pernyataan Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Donny Muhammad Faisal, disebutkan mereka akan melakukan penindakan terhadap kapal penangkap ikan jenis trawl, baik yang sedang beroprasi di laut ataupun bersandar di PPS Belawan dan tidak mengeluarkan surat laik oprasional (SLO) bagi kapal-kapal ikan yang mengunakan alat tangkap yang di larang.
Dikatankan Ahmad Jafar, sebelum melaksanakan pemantauan di laut maupun di pelabuhan perikanan, Nelayan Tradisional Bersatu Sumatera Utara terlebih dahulu membuat surat pemberitahuan kepada pihak keamanan, untuk menjaga hal-hal yang tidak diingkan.
Hingga saat ini lanjut Ahmad Jafar, nelayan tradisional belum mendapat info kalau petugas Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan menindak kapal trawl dan kapal ikan mengunakan alat tangkap yang dilarang.