Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang Pemerintah sebanyak Rp 4.814,31 triliun per November 2019. Angka itu meningkat Rp 58,18 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 4.756,13 triliun.
Mengutip data APBN KiTa, Jakarta, Kamis (19/12/2019), utang pemerintah tercatat meningkat Rp 418,34 triliun jika dibandingkan dengan November 2018. Tercatat bahwa jumlah utang Pemerintah di November 2018 sebesar Rp 4.395,97 triliun.
Dengan jumlah utang Pemerintah yang mencapai Rp 4.814,31 triliun, maka rasio utang Pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 30,03% atau naik dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar 29,87%.
Akan tetapi, rasio utang pemerintah masih aman. Sebab sebagaimana diatur oleh UU 17/2013 tentang Keuangan Negara. Batas maksimal utang pemerintah adalah sebesar 60% dari PDB. Sedangkan saat ini baru mencapai 30,03% sehingga terbilang masih aman.
Jumlah utang pemerintah yang mencapai Rp 4.814,31 triliun terdiri dari pinjaman yang sebesar Rp 770,04 triliun dan surat berharga negara (SBN) Rp 4.044,27 triliun.
Jika dirinci lebih jauh, pinjaman yang mencapai Rp 770,04 triliun terdiri dari pinjaman dalam negeri sebesar Rp 8,09 triliun, pinjaman luar negeri Rp 761,95 triliun. Sedangkan dari SBN yang denominasi rupiah sebesar Rp 2.978,74 triliun dan valas sebesar Rp 1.065,53 triliun.(dtf)