Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka suap-gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK yakin penetapan tersangka terhadap Nurhadi didasari bukti yang kuat.
"Pada prinsipnya tentu kami akan menghadapi gugatan tersebut dan juga sangat meyakini bahwa sejak awal kasus ini memang didasarkan pada bukti-bukti yang kuat," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/12/2019).
Ali menjelaskan penetapan tersangka terhadap Nurhadi berangkat dari pengembangan kasus yang berawal dari operasi tangkap tangkap (OTT) KPK berkaitan dengan suap pengurusan perkara di MA. Selain itu, ia menuturkan KPK akan mempelajari permohonan praperadilan tersebut.
"Kasus ini merupakan pengembangan perkara OTT suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan. Nanti kami akan pelajari lebih lanjut materi permohonan praperadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, Nurhadi tidak terima dijadikan tersangka kasus korupsi Rp 46 miliar oleh KPK. Nurhadi melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, menggugat KPK lewat jalur praperadilan agar status tersangkanya gugur.
"Kami sudah mendaftarkan. Sidang pertamanya nanti 6 Januari 2020," kata Maqdir saat berbincang dengan detikcom, Selasa (31/12).
Maqdir mengatakan akan menyangkal berbagai sangkaan KPK atas kliennya tersebut. Namun, terkait materi praperadilan, Maqdir baru akan membukanya di sidang nanti.
"Untuk materi praperadilan, nanti saja," ujar Maqdir.
Nurhadi ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Nurhadi diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA.
Total uang yang diduga diterima Nurhadi sekitar Rp 46 miliar. KPK menduga duit itu diterima Nurhadi terkait perkara yang sedang berjalan di MA.
KPK menduga Nurhadi bersama menantunya, Rezky Herbiyono, menerima gratifikasi berkaitan dengan penanganan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali) di MA. Penerimaan gratifikasi itu tidak dilaporkan KPK dalam jangka 30 hari kerja.
"Sehingga, secara keseluruhan diduga NHD (Nurhadi) melalui RHE (Rezky Herbiyono) telah menerima janji dalam bentuk 9 lembar cek dari PT MIT serta suap/gratifikasi dengan total Rp 46 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang. dtc