Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Pemerintah menyiapkan sejumlah opsi untuk menurunkan harga gas industri yang masih dikeluhkan mahal. Salah satunya adalah mengurangi atau menghilangkan porsi pemerintah dari hasil kegiatan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) senilai US$ 2,2 per MMBTU.
Wakil Ketua Kadin Indonesia bidang Energi Migas Bobby Gafur Umar mengatakan bahwa langkah tersebut bisa saja membantu menurunkan harga gas.
"Nah itu lagi dibahas sama pemerintah. Kalau kita melihatnya sih porsi pemerintah bisa dikurangi ya sehingga untuk keekonomiannya bisa ditingkatkan dari segi investasi, sehingga harganya bisa turun," kata dia saat dihubungi detikcom, Selasa (7/1/2020).
Namun dia menjelaskan kalau pengusaha di sektor gas butuh insentif tambahan dari pemerintah agar harga komoditas tersebut bisa menjadi lebih murah seperti yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dirinya mengatakan bahwa melalui insentif yang diberikan oleh pemerintah bukan tidak mungkin harga gas untuk industri bisa ditekan ke US$ 6 per MMBTU. Salah satu insentifnya adalah keringanan pajak.
"Intinya itu harusnya ada lubang untuk membuat harga gas mencapai US$ 6 untuk industri. Nah misalnya dengan insentif fiskal," jelasnya.
Dia menyatakan permintaan agar pengusaha gas diberikan keringanan pajak sudah pernah dibahas dengan pemerintah. Jadi seharusnya pemerintah sudah paham apa yang harus dilakukan dalam mengupayakan penurunan harga gas.
"Ya itu sudah bicara panjang benar tetapi ya pemerintah harusnya sudah lihat bahwa ada banyak faktor yang harus dikaji ulang ya di sananya," ujarnya.
Saat ini pemerintah sedang menggodok omnibus law atau Undang-undang 'Sapu Jagat' Perpajakan. Pihaknya pun berharap akan ada insentif pajak yang bisa diperoleh pengusaha gas agar harga gas bisa turun.
"Kan sekarang mereka lagi kerjain omnibus law dan sebagainya. Mudah-mudahan dengan omnibus law ini bisa ada terobosan-terobosan untuk pajak yang lebih menarik," tambahnya. dtc