Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa pemerintah memberikan insentif bagi pelaku usaha mikro kecil yang ingin mendapatkan sertifikat halal untuk produknya. Hal itu menjadi keputusan rapat koordinator (rakor) mengenai sertifikasi produk halal di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
Insentif yang diberikan pemerintah, kata Sri Mulyani mulai membebaskan biaya alias gratis hingga proses administrasinya dimudahkan.
"Kalau tarif di nolkan, namun pelaksanaannya untuk menjangkau sampai jutaan usaha kecil seperti apa itu yang dibahas," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
Pemberian insentif ini sejalan dengan UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini juga mengungkapkan bahwa rakor kali ini akan dibawa atau dilaporkan serta dirapatkan bersama dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin esok hari.
Rakor hari ini dilaksanakan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai pemimpin dan Menteri Agama Fachrul Razi.
"Dengan pak Menko, Menag persiapan besok rapat di Wapres, dibahas mengenai terutama untuk pelaksanaan UU tersebut," jelasnya. dtc