Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan bertindak maksimal dalam menindak pelanggaran Perda Pengelolaan Persampahan, baik yang dilakukan perseorangan maupun perusahaan. Karena sampai saat ini belum pernah terlihat adanya sanksi yang diberikan terhadap pelanggar perda tersebut.
"Satpol PP selama ini lemah dalam mengawal Perda Kota Medan, terutama Perda No 6 Tahun 2015, tentang Pengelolaan Persampahan, sehingga membuat sampah banyak menumpuk di sejumlah tempat di Kota Medan," ujar Sudari kepada medanbisnisdaily.com, saat berlangsung sosialisasi pengelolaan persampahan di Blok XI Griya Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (18/1/2020) malam.
Dikatakan Sudari, saat ini masih dijumpai pembuangan sampah sebarangan, sehingga menutupi saluran drainase dan berdampak menimbulkan banjir.
"Satpol PP harus mendukung program Pemko Medan untuk membuat Medan lebih cantik yang selalu di sampaikan oleh Plt Wali Kota Medan," kata politikus PAN tersebut.
Ia juga mengingatkan kepada Pemko Medan jangan sampai kota ini mendapat predikat kota terjorok dari KLHK untuk yang kedua kalinya. "Malu kita jadi orang Medan," ujar wakil rakyat dari Dapil II Medan Utara ini.
Menurutnya, terdapat XXVII BAB dan 37 pasal yang tercantum dalam lembaran peraturan Kota Medan yang mengatur tentang pengelolan pesampahan dan Satpol PP mempunyai peran dalam penegakan perda tersebut dan jangan dijadikan perda ini sebagai pajangan.
Dalam Pasal 32 tertera aturan bagi setiap orang atau badan dilarang membuang sampah sembarangan di Kota Medan, menyelenggarakan pengelolaan sampah tanpa seizin Walikota dan menimbun sampah atau pendauran ulang sampah yang berakibat kerusakan lingkungan.
Sedangkan Pasal 35 diatur soal ketentuan pidana, yakni setiap orang yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 10 juta. Sedangkan untuk suatu badan yang melanggar ketentuan dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp 50 juta.
Meski sudah ada aturan dan sanksi pidana, namun disayangkan masih ada saja orang atau badan yang melakukan pelanggaran perda tersebut, sehingga dibutuhkan aparat Satpol PP yang tegas dalam mengawal perda pengelolalaan persampahan di Kota Medan.