Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua Garda Pemuda Nasdem Sumut, Defri Noval Pasaribu meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan menaati penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam persoalan pencopotan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan.
"Untuk menghindari kekisruhan yang terjadi di PD Pasar Medan, Garda Pemuda NasDem Sumut meminta Plt. Wali Kota Medan untuk taat hukum dan menjalankan putusan PTUN," ujarnya di Medan, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, apabila Pemko Medan taat hukum dan menjalankan putusan pengadilan, maka tidak akan terjadi aksi penolakan oleh karyawan PD Pasar.
"Ketidaktaatan pada putusan PTUN yang ditunjukkan oleh Plt. Walikota telah memicu karyawan untuk menolak Dirut PD. Pasar Medan," jelas Defri Noval.
Karena persoalan pemecatan Dirut PD. Pasar Medan digugat, harusnya semua pihak menunggu putusan pengadilan dan tidak memaksakan kehendak dengan cara cara yang melangkahi kewenangan pengadilan.
"Sejarah dan rakyat Kota Medan akan mencatat bahwa Kota Medan pernah memiliki seorang Plt Wali Kota dengan segala arogansinya tidak patuh pada putusan pengadilan dalam kasus lembaga yang dibawah perintahnya yakni PD Pasar Medan. Rakyat akan mengingat dagelan kepentingan seorang pemimpin tak taat hukum dan melawan putusan pengadilan," jelasnya.
Seperti diketahui Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution memberhentikan 3 Direksi PD Pasar Kota Medan. Adapun direksi yang diberhentikan antara lain Rusdi Sinuraya dari jabatan Direktur Utama. Yohny Anwar dari jabatan Direktur Operasional dan Arifin Rambe dari jabatan Direktur Pengembangan.
Tidak terima diberhentikan secara sepihak, ketiga direksi tersebut mengajukan gugatan ke PTUN Medan. Di mana, PTUN mengeluarkan surat penundaan kepada Pemko Medan untuk menjalani keputusan pemberhentian 3 Direksi PD Pasar.