Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Sibolga. Seorang pria berinisial JS (35) ditangkap petugas Polres Sibolga dari rumah salah satu warga di Desa Simaungmaung, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sabtu (1/2/2020). JS menjadi target pengejaran polisi, karena diduga membawa kabur motor Suzuki Satria FU, BB 3791 HN, milik Agus Syahputra Lumbantobing (22), warga Sibolga.
“Awalnya, JS meminjam motor itu untuk membeli makan, tetapi tak kunjung kembali. Pemilik motor mencoba menghubungi JS, namun tidak direspons,” kata Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu R Sormin, Senin (3/2/2020).
Agus (pemilik motor) merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Sibolga. Menurut Agus, motornya dipinjam tersangka JS, ketika mereka sedang berada di Jalan Junjungan Lubis, Kelurahan Pasar Baru, Sibolga, Kamis (16/1/2020).
“Katanya cuma mau beli makanan. Ditunggu 1 jam tidak kembali, ditelpon tidak diangkat. Esoknya, Agus mengirim SMS lalu dijawab, motornya akan dikembalikan pada, Minggu (19/1/2020). Ternyata, motor itu tidak dikembalikan juga,” tutur Sormin.
Kasat Reskrim, AKP D Harahap, memerintahkan unit luar untuk menyelidiki. Setelah mengetahui keberadaan tersangka, sejumlah petugas pun dikerahkan melakukan pengejaran.
Kepada petugas, tersangka JS mengakui perbuatannya. JS juga berencana menjual motor itu, namun keburu ditangkap. Tersangka JS kini ditahan di RTP Polres Sibolga, diduga telah melapas 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun.