Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Tenaga kerja asing (TKA) asal Cina di Indonesia yang izin kerjanya sudah habis bakal diperpanjang selama 30 hari. Hal itu karena sedang merebaknya virus corona di Negeri Tirai Bambu sehingga mereka bisa menetap lebih lama di Indonesia.
"Proses keimigrasian untuk tenaga kerja asing asal Tiongkok yang saat ini masih berada di Indonesia dan dengan masa izin yang telah habis, maka akan diberikan perpanjangan 30 hari," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2020).
Meski demikian, pemerintah Indonesia tidak akan melarang pekerja Cina yang sudah habis masa kerjanya untuk kembali ke negara mereka.
"Jika TKA tersebut tetap ingin kembali ke Tiongkok maka akan dipulangkan," sebutnya.
Dia menambahkan bahwa visa kerja akan diberikan kepada pekerja asing sepanjang Kemnaker memberikan izin kerja.
Selain itu, pemerintah Indonesia memperketat masuknya tenaga kerja asal Cina yang kebetulan bertugas di Indonesia tapi sedang kembali ke negara asalnya.
Menurut Ida, para TKA asal Cina ini akan diberikan Re-Entry Permit, yaitu izin untuk seseorang yang memiliki KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas) ingin meninggalkan Indonesia dan kemudian kembali lagi.
Namun pemerintah memperketat masuknya TKA Cina ke Indonesia. Mereka yang akan kembali bekerja di Indonesia akan melakukan pemeriksaan ketat guna memastikan aman dari virus corona.(dtf)