Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan mengkritik lokasi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur'an (MTQ) ke-53 Kota Medan. Rencananya, MTQ tersebut digelar pada 15 - 22 Februari 2020 di Jalan Ngumban Surbakti, Lingkungan II, Keluhan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang.
Ketua MUI Medan, Prof M Hatta menyebut, di seputaran lokasi MTQ banyak rumah makan BPK (Babi Panggang Karo) atau rumah makan nonhalal.
"Keberadaan rumah makan itu (non halal) akan mengganggu pelaksanaan MTQ, khususnya peserta," ujar Prof M Hatta, di Medan, Kamis (6/2/2020).
Oleh karena itu, Prof M Hatta meminta agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan menertibkan rumah makan non halal tersebut selama kegiatan MTQ berlangsung.
"Kita minta ditertibkan, ditutup selama operasional MTQ," imbuhnya.
BACA JUGA: Selama MTQ Medan Berlangsung, RM BPK di Kawasan Ngumban Surbakti Diminta Tutup
Tuan rumah MTQ, kata dia, setiap tahun berubah, digilir dari satu kecamatan ke kecamatan lain. "Tahun ini Kecamatan Selayang tuan rumahnya, saya gak tahu kenapa di sana (Jalan Ngumban Surbakti) dibuat," bebernya.
Pantauan medanbisnisdaily.com, Kamis (6/2/2020) memang jalan Ngumban Surbakti dipenuhi oleh rumah makan BPK atau non halal. Bahkan, persis diseberang lokasi MTQ yang berdekatan dengan Universitas Quality ada rumah makan BPK.