Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Draf RUU tentang Ketahanan Keluarga mengupayakan soal ketahanan fisik keluarga. RUU ini mengatur soal tanggung jawab keluarga terkait pangan hingga standar rumah layak huni.
Sebagaimana dikutip, Rabu (19/2/2020), dalam Bab Pemenuhan Aspek Ketahanan Fisik dipaparkan soal tanggung jawab keluarga. Keluarga bertanggung jawab atas pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 33
(1) Setiap Keluarga bertanggung jawab untuk memenuhi aspek ketahanan fisik bagi seluruh anggota keluarga, berupa antara lain:
a. memenuhi kebutuhan pangan, gizi dan kesehatan, sandang, dan tempat tinggal yang layak huni;
b. mengikutsertakan anggota Keluarga dalam jaminan kesehatan; dan
c. menjaga kesehatan tempat tinggal dan lingkungan.
Selain itu, RUU ini juga mengatur soal karakteristik tempat tinggal layak huni. Yakni, tempat tinggal yang memiliki sirkulasi udara yang baik hingga tempat tidur anak laki-laki yang terpisah dengan tempat tidur anak perempuan.
(2) Tempat tinggal yang layak huni sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki karakteristik antara lain:
a. memiliki sirkulasi udara, pencahayaan, dan sanitasi air yang baik;
b. memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara Orang Tua dan Anak serta terpisah antara Anak laki-laki dan Anak perempuan;
c. ketersediaan kamar mandi dan jamban yang sehat, tertutup, dapat dikunci, serta aman dari kejahatan seksual.
Sebelumnya, Baleg DPR menjelaskan RUU Ketahanan Keluarga ini sifatnya masih berupa draf usulan. Ada lima Anggota DPR yang mengusulkannya.
"(RUU Ketahanan Keluarga) masih draf. Jadi itu draf diusulkan oleh lima pengusul. Itu kan diusulkan judul dan naskah akademiknya ketika penyusunan Prolegnas Prioritas 2020 dan itu masuk. Karena sudah disahkan di paripurna (Prolegnas Prioritas), ibarat taksi, argonya itu mulai jalan. Tahapan untuk menuju RUU itu sudah bisa dilakukan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dihubungi, Selasa (18/2/2020).
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut RUU tersebut bukan usulan fraksinya. Dia akan mencermati satu per satu pasal yang terkandung dalam draf itu.
"Tentunya UU Ketahanan Keluarga itu adalah usulan perseorangan, bukan usulan dari fraksi, yang nantinya akan kita sama-sama cermati," ujar Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
RUU itu diketahui diusulkan lima anggota DPR lintas fraksi, yaitu Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Fraksi PKS, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, serta Endang Maria dari Fraksi Partai Golkar.(dtc)