Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Batubara. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batubara akan segera melimpahkan berkas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Batubara atas penyalahgunaan klaim dana BPJS tahun 2014 - 2015.
"Kasus ini sudah masuk tahap II. Minggu depan akan kita buat surat panggilan untuk 5 orang tersangka," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batubara, Dhipo Sembiring, kepada medanbisnisdaily.com, di ruang kerjanya, Rabu, (19/2/2020).
Ia mengatakan, berkas kasus ke 5 tersangka pada bulan ini juga akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.
"Ya, pada bulan ini juga akan kita limpahkan berkasnya ke Pengadilan untuk disidangkan," katanya.
Informasi dihimpun medanbisnisdaily.com, Dalam kasus ini Kejari Batubara telah menetapkan 5 orang tersangka, diantaranya DM eks Direktur RSUD Batubara dan 4 orang bendahara berinisial K, R, EA, dan AF. Kerugian negara ditaksir Rp 1 miliar lebih atas penggunaan dana klaim BPJS tahun 2014 dan 2015 yang tidak sesuai peruntukannya.