Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - London - Premier League siap menginvestigasi dugaan pelanggaran Financial Fair Play (FFP) yang dilakukan Manchester City. The Citizens pun terancam tiga jenis sanksi.
UEFA, otoritas sepakbola Uni Eropa, menjatuhi sanksi larangan bertanding dua musim kepada City. Penyebabnya, klub milik taipan Uni Emirat Arab Sheikh Mansour tersebut dituduh melanggar aturan FFP, dengan memalsukan laporan keuangan sponsornya.
Premier League, selaku kompetisi yang diikuti City, disebut juga akan melakukan investigasi mendalam. Dilansir Daily Mail, Premier League sudah menggandeng pihak independen guna mengusut kasus ini.
Premier League bekerja sama dengan firma hukum Bird & Bird, untuk mengumpulkan bukti pelanggaran City. Badan itu akan menyelediki City secara independen.
Jika terbukti, ada tiga sanksi yang mengancam City. Hukumannya bisa denda, pengurangan poin, dan embargo transfer untuk tim Biru Langit.
Dalam penyelidikannya, Premier League akan menyoroti laporan keuangan City pada musim 2013-2016, terkait dugaan pelanggaran Pengendalian Keuangan Jangka Pendek City. Aturan itu sudah dihapus, namun jika terbukti, ada korelasi dengan tuduhan UEFA pada City.
Kemudian, Premier League akan menyoroti proses perizinan UEFA dari City. Liga Inggris akan mencari tahu apakah ada informasi palsu yang dilaporkan City, sebagai syarat bermain di Eropa.
Dan terakhir adalah proses perekrutan pemain muda yang dilakukan City. City diketahui punya kerja sama dengan klub Denmark, FC Nordsjaelland, untuk periode 2016-2020. Kerja sama itu memungkinkan City bisa merekrut pemain dari akademi Right to Dream di Ghana secara gratis.
Kerja sama itu bisa dihitung sebagai pelanggaran aturan kepemilikan pemain pihak ketiga. Aturan itu sendiri sudah dilarang FIFA pada 2015.
City sendiri sudah mengajukan banding ke Pengadilan Arbitrase Olahraga soal hukuman UEFA. Kasus itu kemungkinan akan memakan waktu yang lama, dan Premier League tidak akan merilis laporannya sebelum putusan pengadilan keluar. dtc