Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Deli Serdang. Seorang pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) milik Ibu Rumah Tangga (IRT), bernama Aldo (20), diamankan Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, Selasa (3/3/2020). Sebelum diringkus, pengangguran ini lebih dulu melakukan aksinya mencuri motor Inda Yani (45) yang terparkir di teras rumahnya di Dusun IV, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.
Saat ini, pemuda yang berdomisili di Dusun VI, Desa Petangguhan, Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang sudah diboyong ke Polsek Galang untuk proses hukum lanjut.
Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang, AKP Tedy Napitupulu saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2020) membenarkan mengamankan pencuri motor milik ibu rumah tangga tersebut.
"Iya, benar. Dari tangan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit motor tanpa plat, motor Honda Beat BK 4409 MAW, dan sebuah pisau belati," ujar AKP Tedy Napitupulu.
Diterangkannya, penangkapan terhadap pelaku ini setelah menerima informasi dari masyarakat bahwa telah diamankan seorang pria karena mencuri motor.
"Jadi, sebelum kita amankan. Pelaku yang mencuri motor milik Inda Yani membawanya ke Dusun Mulia, Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau, lalu berhenti," terangnya.
Secara bersamaan, dijelaskan Teddy tetangga korban Ahmad Safii (45) yang melintas di Dusun Mulia, Desa Pasar Miring Kecamatan Pagar Merbau melihat motor yang dibawa pelaku adalah hasil curian. Lantas memberitahukan kepada warga lainnya sembari mengejar.
"Saksi yang mengetahui kalau pelaku membawa motor milik korban. Kemudian, ia bersama warga lainya mengejar dan menangkap. Setelah diamankan, oleh warga memberitahukan ke Polsek Galang. Petugas yang menerima informasi itu, selanjutnya bergerak ke lokasi dan mengamankannya," jelasnya.
Tedy menambahkan, dari hasil interogasi, selain mencuri motor, pelaku juga diketahui kerap melakukan aksi pecurian ponsel di wilayah Dusun IV Desa Petangguhan, Kecamatan Galang.
"Pelaku ini memang merupakan pemain lama dalam perihal pencurian. Imbas perbuatannya, yang bersangkutan dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara," tandasnya.