Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tekab Polsek Medan Timur menangkap seorang pria warga Jalan Jati 3, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Rio Andrian Simatupang (30) ditangkap karena melakukan pengancaman dengan menggunakan air softgun terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT).
Kapolsek Medan Timur, Kompol Arifin, Senin (9/3/2020), mengatakan, tersangka ditangkap di Jalan Pendidikan, Kecamatan Medan Denai, Minggu (8/3/2020) pagi. Saat itu, tersangka sedang mengemudikan mobilnya Toyota Yaris warna hitam BK 268 EV dan dihentikan petugas. "Kemudian ditunjukkan surat penangkapannya, lalu kita boyong ke Mako Polsek," kata Arifin.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan polisi setelah penyelidikan dan penyidikan atas laporan seorang perempuan bernama Retno Anggraini (28), warga Jalan Sido Rukun, Kelurahan Pulo Byaran Darat, Kecamatan Medan Timur.
Dalam laporannya, korban mengaku dirinya diancam tembak dengan air softgun oleh tersangka karena suatu persoalan pada 2 Maret lalu. Korban yang ketakutan kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Timur. Berdasar laporan itu, polisi yang mengantongi identitas tersangka kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkapnya.
"Tersangka melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, membawa air soft gun dan melakukan pengancaman sebagaimana di maksud dalam pasal UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan pasal 335 ayat 1 ke 1e KUHPidana," ungkapnya.