Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk merelaksasi bea masuk impor bahan baku untuk 19 sektor industri. Insentif tersebut diberikan dalam rangka menunjang perekonomian dalam negeri yang tengah dihimpit wabah virus corona CIVOD-19.
"Berdasarkan usulan Kadin (Kamar Dagang dan Industri) ada 19 sektor industri manufaktur," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Dia menjelaskan, relaksasi bea masuk impor bahan baku diberikan agar industri dalam negeri tidak terlalu tertekan oleh wabah virus corona.
"Ini ada beberapa prinsip yang ingin kami sampaikan berkaitan bea masuk impor bahan baku, yaitu seperti yang sudah disampaikan Pak Menko (Perekonomian) ini semua untuk kurangi disruptif dari produksi atau distribusi dan value chain di industri nasional," jelasnya.
Berikut ini daftar 19 sektor industri yang mendapatkan relaksasi bea masuk impor bahan baku:
- Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
- Industri peralatan listrik
- Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
- Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
- Industri logam dasar
- Industri alat angkutan lainnya
- Industri kertas dan barang dari kertas
- Industri makanan
- Industri komputer, barang elektronik dan optik
- Industri mesin dan pelengkapan
- Industri tekstil
- Industri karet, barang dari karet dan plastik
- Industri furnitur
- Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
- kemudian industri barang galian bukan logam
- Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
- Industri bahan jadi
- Industri minuman
- Industri kulit barang dan kulit serta alas kaki.(dtf)