Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah memutuskan untuk membebaskan bea impor bahan baku 19 sektor industri. Berkaitan dengan itu, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan pihaknya akan memastikan tidak ada penumpang gelap (free rider) dari relaksasi impor tersebut.
Pembebasan bea impor bahan baku sendiri diberikan untuk membantu industri dalam negeri yang terkena dampak negatif virus corona (Covid-19).
"Tidak boleh ada produk-produk impor barang jadi dalam paket ini. Intinya kami pemerintah tidak mau ada free rider (penumpang gelap)," kata dia dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Pemerintah juga memastikan akan tetap menjaga industri dalam negeri di tengah kemudahan impor tersebut. Misalnya, jika bahan baku yang dibutuhkan sudah ada di Indonesia maka tidak perlu impor.
"Tentu ini tidak boleh dengan relaksasi atau pembebasan bea masuk bahan baku industri ini tidak boleh ganggu produk-produk yang sudah dihasilkan industri dalam negeri," ujarnya.
Di saat yang sama, pemerintah pun perlu menjamin bahwa industri manufaktur mendapatkan kecukupan bahan baku. Pasalnya sejumlah industri dalam negeri mulai kesulitan mendapatkan pasokan bahan baku.
"Selain itu kami harus bisa pastikan industri bisa mendapatkan kecukupan bahan baku agar mereka bisa melanjutkan kembali operasinya," tambahnya.
Berikut daftar 19 sektor industri yang mendapatkan relaksasi bea masuk impor bahan baku:
Industri bahan kimia dan barang dari bahan kimia
Industri peralatan listrik
Industri kendaraan bermotor, trailer dan semi trailer
Industri farmasi, produk obat kimia dan obat tradisional
Industri logam dasar
Industri alat angkutan lainnya
Industri kertas dan barang dari kertas
Industri makanan
Industri komputer, barang elektronik dan optik
Industri mesin dan perlengkapan
Industri tekstil
Industri karet, barang dari karet dan plastik
Industri furnitur
Industri percetakan dan reproduksi media rekaman
Industri barang galian bukan logam
Industri barang logam bukan mesin dan peralatannya
Industri bahan jadi
Industri minuman
Industri kulit, barang dari kulit serta alas kaki.(dtf)