Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejalan dengan upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), maka mulai 16 Maret- 5 April 2020 pelayanan perpajakan yang dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia untuk sementara ditiadakan. Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumut I dalam siaran persnya Minggu (15/3/2020), mengatakan penghentian sementara ini juga pelayanan perpajakan yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) dan Layanan Luar Kantor (LDK), baik yang dilakukan Ditjen Pajak maupun yang bekerja sama dengan pihak lain.
Sedangkan pelayanan langsung pada counter VAT Refund di bandara tetap dibuka, namun dengan pembatasan tertentu.
Meskipun layanan perpajakan secara langsung di kantor pajak ditiadakan, wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui sarana pelaporan elektronik atau online (e-filing/e-form) di laman www.pajak go.id atau untuk pelaporan SPT Masa dapat pula dikirim melalui pos tercatat. Pengisian SPT Tahunan dapat dilakukan secara mandiri dengan panduan yang ada di laman www.pajak.go.idatau pada akun media sosial resmi DJP. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan account representative melalui telepon, email, chat maupun saluran komunikasi online lainnya.
Untuk memberikan kemudahan dan kepastian kepada wajib pajak orang pribadi dalam menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2019, maka diberikan relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan. Sedangkan untuk SPT Masa PPh Pemotongan/Pemungutan untuk masa pajak Februari 2020, kepada seluruh wajib pajak diberikan relaksasi batas waktu pelaporan sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenakan sanksi keterlambatan, namun batas waktu pembayaran tetap sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain layanan penyampaian SPT yang dapat dilakukan melalui sarana elektronik, wajib pajak dapat mengajukan berbagai permohonan perpajakan lain secara online, seperti permohonan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru melalui eRegistration dilaman https://ereg.pajak.go.id.
Plt Kepala Kanwil DJP Sumut I Medan, Max Dharmawan (ketiga kiri) berfoto bersama Ketua Pengda IKPI Sumut, Koennady (kedua kiri), Ketua IKPI Cabang Medan, Barry Kusuma (keempat kiril), serta pengurus asosiasi konsultan pajak lainnya, baru-baru ini, di Kanwil DJP Sumut I Medan.