Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Aturan pelarangan sementara ekspor masker hingga hand sanitizer telah diterbitkan pemerintah. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 23 tahun 2020 tentang larangan sementara ekspor antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker.
Dalam pasal 1 dari Permendag tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjabarkan barang-barang yang dilarang ekspor sebagai berikut:
1. Antiseptik adalah senyawa kimia yang digunakan untuk membunuh atau menghambat pertumbuhan mikroorganisme pada jaringan yang hidup seperti pada permukaan kulit clan membran mukosa.
2. Alat Pelindung Diri adalah suatu alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh sumber daya manusia dari potensi bahaya di fasilitas pelayanan kesehatan.
3. Masker adalah perlindungan pernafasan yang digunakan sebagai metode untuk melindungi individu dari menghirup zat-zat bahaya atau kontaminan yang berada di udara, perlindungan pernafasan atau masker tidak dimaksudkan untuk menggantikan metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, metode pilihan yang dapat menghilangkan penyakit, tetapi digunakan untuk melindungi secara memadai pemakainya.
Adapun aturan yang menegaskan pelarangan ekspor barang-barang di atas tertuang dalam pasal 2 yang berbunyi:
(1) Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri ini, Eksportir dilarang sementara mengekspor:
a. Antiseptik
b. bahan baku Masker
c. Alat Pelindung Diri
d. Masker.
Sesuai dengan uraian barang dan Pos Tarif/ HS.
(2) Ketentuan mengenai uraian barang dan Pos Tarif/HS yang dilarang sementara ekspor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Larangan sementara ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2020.
Bagi perusahaan yang melanggar dan tetap mengeskpor barang-barang di atas, maka ditetapkan sanksi yang tertuang dalam pasal 3 sebagai berikut:
"Eksportir yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Permendag ini diundangkan pada hari Selasa, (17/3), dan berlaku satu hari setelah diundangkan, yakni mulai hari ini, Rabu (18/3/2020).(dtf)