Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Ramai diberitakan di media sosial bahwa menjual harga gula melebihi Rp 12.500 per kg akan disambangi polisi. Dikutip dari detik.com, Polda Banten meminta masyarakat melapor jika ada pedagang yang menjual harga gula melebihi Rp 12.500 per kg. Harga itu merupakan ketetapan yang sudah diputus pemerintah.
"Untuk harga pemerintah telah menetapkan Rp 12.500. Nanti tolong sampaikan kepada para pedagang, kami dari Ditreskrimsus sudah diberikan petunjuk arahan ketika gula dijual lebih dari 12.500 kita akan melakukan tindakan tegas," kata Direktur Ditkrimsus Polda Banten, Kombes Nunung Syaifuddin kepada wartawan di pabrik PT SUJ, Rabu (8/4/2020) sebagaimana diberitakan detik.com.
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kadisperindagkop dan UKM) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut, Syahrul Adnan Hasibuan SE kepada wartawan, Kamis (9/4/2020), mengatakan saat ini gula langka di Labura. Ia juga menyebut belum ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang sampai kepada instansinya.
"Saat ini gula langka di Labura. Belum ada ketetapan harga eceran tertinggi (HET) yang kita terima dari kementerian," kata Syahrul.
Dijelaskan, saat ini harga gula di Labura berkisar antara Rp. 18.000 hingga Rp. 19.000.