Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Qatar Airways telah menyiapkan rencana pemangkasan pegawai. Hal ini disebabkan pandemi virus Corona (COVID-19) yang begitu mematikan bagi sektor penerbangan.
Rencana pemangkasan tersebut sudah diinformasikan kepada seluruh pegawainya termasuk awak kabin. Maskapai milik negara Qatar ini memang sudah berjuang melawan dampak Corona. Pada Maret lalu pun perusahaan sudah membakar cadangan kasnya dan meminta bantuan pemerintah Qatar untuk bertahan hidup.
"Kita harus menghadapi kenyataan baru di mana banyak perbatasan ditutup yang mengakibatkan sejumlah rute ditutup. Dan tak diketahui kapan kondisi kembali membaik. Pada akhirnya, perusahaan tak bisa lagi mempertahankan jumlah pegawai saat ini. Dan kita perlu menangani pegawai yang jumlahnya berlebih untuk kondisi saat ini," tulis Chief Executive Akbar al-Baker dalam surat pemberitahuan kepada awak kabin seperti yang dilansir dari Reuters, Rabu (6/5/2020).
Juru Bicara Qatar Airways pun telah mengkonfirmasi hal tersebut, dan mengatakan perusahaan harus mengambil langkah konkrit untuk melindungi masa depan bisnis. Perlu diketahui, Qatar Airways sendiri memiliki sekitar 46.684 pegawai.
Namun, Qatar Airways memastikan pegawai yang akan dipangkas nanti tetap dibayar berdasarkan kontrak mereka. Perusahaan juga menjamin utang lembur akan dibayarkan. Tak hanya itu, pegawai yang terdampak tetapi tak bisa kembali ke negara asal atau kampung halamannya karena lockdown akan disediakan perumahan dan tunjangan hidup sampai bisa kembali ke kampung halaman.
Lalu, pegawai yang tetap dipertahankan pun akan dipotong hingga setengah gaji selama 3 bulan ke depan. Tetapi perusahaan menjamin ketika kondisi kembali normal, gaji yang terpotong akan dibayar kembali.
Sebagai informasi, maskapai rival Emirates dan Etihad Airways juga sudah melakukan pemotongan gaji pegawai demi bertahan di tengah gempuran Corona. Sementara Air Arabia baru saja dilaporkan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 57 karyawan.(dtf)