Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Doloksanggul. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Pemkab Humbahas) kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Hasil Pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LHP LKPD) tahun 2019. Dengan demikian, Pemkab Humbahas telah berhasil meraih opini WTP sebanyak 4 kali berturut-turut.
Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE bersama Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, menerima opini WTP itu dari Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumatra Utara (Sumut), Eydu Oktain Panjaitan, yang disampaikan melalui video conference (vidcon) dengan menggunakan aplikasi zoom, Selasa lalu.
Saat dikonfirmasi, Dosmar Banjarnahor, mengapresiasi BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut yang telah menyelesaikan waktu pemeriksaan LKPD Pemkab Humbahas dengan tepat waktu, meskipun dalam situasi dan kondisi adanya pandemi virus corona atau COVID-19.
LHP LKPD ini merupakan media atau bahan bagi Pemkab dalam melakukan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan mulai, dari perencanaan, pengelolaan dan pertanggungjawaban atas seluruh aset kewajiban dan ekuitas Pemkab Humbahas, sekaligus memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat.
Bupati Humbahas juga mengucapkan terimakasih kepada BPK RI atas opini WTP yang disematkan terhadap LHP LKPD Pemkab Humbahas tahun 2019.
Dengan hasil pemeriksaan ini, maka ke depan Pemkab Humbahas akan terus konsisten melakukan perbaikan dan penataan pengelolaan keuangan yang lebih baik demi mewujudkan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Pemkab Humbahas telah 4 kali meraih opini WTP, mulai tahun 2016, 2017, 2018 dan tahun 2019. Prestasi yang kita raih ini merupakan kerjasama dan kerja keras seluruh organisasi perangkat daerah, DPRD, stakeholder dan masyarakat Humbahas. Pemkab Humbahas tidak sempurna, tapi kami terus bekerja keras dalam meningkatkan kinerja pemerintah demi peningkatan pelayanan kepada masyarakat”, kata Dosmar.
Dosmar juga mengatakan bahwa tahun 2020 adalah tahun keberhasilan buat Kabupaten Humbang Hasundutan karena Pemkab Humbahas meraih 2 prestasi membanggakan yakni Kinerja SAKIP dengan predikat nilai BB atas Sistem Akuntabilitas Kinerja Instasi Pemerintah (SAKIP) Tahun 2019 yang diterima dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo di Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau dan LHP LKPD Pemkab dengan Opini WTP dari BPK RI.
“Capaian prestasi SAKIP tersebut juga diperoleh atas hasil LHP Pemkab Humbahas yang berturut-turut dengan opini WTP. Selanjutnya, Pemkab Humbahas juga melakukan pemangkasan program dari 415 program menjadi 127 program, kegiatan dari 1.603 menjadi 415 kegiatan dan penghematan anggaran sebesar Rp 68,4 miliar lebih. Penghematan anggaran tersebut dipergunakan untuk mendukung sektor prioritas pertanian, peternakan dan perikanan, pariwisata, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur," katanya
Dalam kesempatan yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Humbahas, Ramses Lumbangaol, menyampaikan apresiasi atas kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sumut terkhusus para auditor yang telah bekerja secara profesional dalam melakukan pemeriksaan LKPD Kabupaten Humbahas TA 2019 sesuai standar pemeriksaan yang mencakup kebenaran, kecermatan dan akuntabilitas.
“Melalui LHP Pemkab Humbahas yang diterima semakin dapat meningkatkan penyelenggaraan roda pemerintahan”, kata Ramses.
Melalui video conference dari Kantor BPK Perwakilan Provsu di Medan, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut Eydu Oktain Panjaitan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Humbahas yang telah memberikan LHP LKPD TA 2019 tepat waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Humbahas, Jhon Harry Marbun, kepada medanbisnisdaily.com, Jumat, (15/5/2020) mengaku
bahwa opini WTP yang diterima adalah hasil pemeriksaan Tim Auditor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kantor Akuntan Publik (independen).
Setidaknya ada 4 indikator yang menjadi faktor penentu mendapat opini WTP Pertama, penentuan opini WTP harus didasarkan pada kesesuaian dengan indikator tersebut. Bentuk penilaian lain, pengungkapan informasi di laporan keuangan harus jelas dan detail.
"Misalnya dalam laporan keuangan. Kita menjelaskan penempatan dana secara jelas," ujar Harry.
BPK juga akan melihat adanya sistem pengendalian internal dari OPD terkait. Sebab, penyusunan laporan keuangan perlu tim yang mampu mengamankan aset-aset pemerintahan.
Terakhir, pelaksanaan anggaran harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "Misalnya bangun gedung, uangnya keluar, gedungnya enggak ada. Berarti ada penyimpangan. Enggak mungkin dapat WTP. Jadi harus patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tukasnya.
Hal senada dikatakan, Kepala Inspektur Humbahas, BP Siahaan, kepada Medanbisnisdaily.com, Jumat (15/5/2020). Penerimaan opini WTP berdasarkan tindak lanjut temuan BPK dan koordinasi dengan pihak terkait.
"Menindaklanjuti temuan BPK dengan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesegera mungkin. Langkah-langkah yang dilakukan dalam bentuk koordinasi," ujarnya.