Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa, bagi masyarakat yang melanggar peraturan dalam pelaksanaan mudik maka Polda Sumut akan menindaklanjuti sesuai Undang-Undang No 6 Tahun 2018 tentang Karantina Nasional.
Adapun hukuman bagi pelanggar peraturan tersebut, kata dia, adalah 1 tahun pidana dan denda Rp100 juta. Sedangkan kalau pelanggaran dilakukan personil ASN maka masing-masing instansi memiliki sanksi terhadap pelanggarnya.
Lebih lanjut Martuani menyampaikan, bahwa tindakan Polda Sumut dalam menindaklanjuti larangan mudik ini dengan menyediakan 25 pos chek point disetiap perbatasan wilayah Sumut agar para pengendara kendaraan dapat diperiksa rapid tes dan suhu tubuhnya.
Selain itu, tambah dia, seluruh personel Polda Sumut yang melaksanakan tugas terutama dalam pengamanan Pos chek Point di perbatasan daerah Sumut dilengkapi dengan pakaian APD yang telah ditentukan seperti helm, masker, pakaian, sarung tangan dan sepatu agar personel tidak terinfeksi Covid-19.
"Kami juga rutin melakukan himbauan baik bersifat preventif maupun preemtif untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan guna mengantisipasi persebaran virus corona", jelasnya Rabu (20/5/2020).
Disamping itu, Martuani menerangkan, bahwa telah dilakukan rapat melalui vidcon dengan Menkopolhukam dalam pelakasanaan Sholat Ied yakni diimbau untuk melaksanakannya di rumah masing-masing. Begitu juga, Presiden RI juga menyampaikan bahwa budaya baru saat ini yaitu keluar rumah menggunakan masker dan sering bercuci tangan serta memakai sarung tangan.
Sementara itu, dalam pelaksanaan penyaluran sembako kepada masyarakat, Martuani menyatakan ada beberapa peraturan kepada pemerintah kabupaten/ kota agar tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dalam hal ini, tutur dia, Polda Sumut tentunya akan melakukan pengawasan secara ketat dan tidak main-main dalam kasus penyalahgunaan penyaluran Sembako.
"Sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mengikuti peraturan protokol kesehatan pemerintah agar kita tidak terinfeksi Covid-19. Jika kita disiplin maka wabah ini pun akan segera berlalu. Bersama kita pasti bisa melawan Covid-19," pungkasnya.