Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan memutuskan untuk memperpanjang masa belajar dari rumah untuk siswa/i PAUD/TK/SD dan SMP se Kota Medan.
"Diperpanjang sampai 14 Juni 2020 dengan tetap mempedomani surat edaran Sekretaris Jendral Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan nomor 15/ 2020 tanggal 18 Mei 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam masa darurat penyebaran virus corona," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Medan, Muslim Harahap, Kamis (28/5/2020).
Kata Muslim, awalnya proses belajar dari rumah berlaku sampai 29 Mei 2020, dengan berbagai pertimbangan maka proses belajar dari rumah diperpanjang.
Ia mengatakan pemberitahuan ihwal perpanjangan masa belajar dari rumah hingga 14 Juni telah disampaikan kepada seluruh sekolah PAUD/TK/SD dan SMP se Kota Medan melalui surat edaran no 420/2019.
Di surat edaran tersebut, ujar Muslim, juga mengatur jadwal ujian semester, pembagian raport dan libur.
"30 Mei - 14 Juni juga ada penyelenggaraan ulangan umum semester genap, remedial, pengolahan nilai semester (teknis penyelenggaraan dan jadwal di serahkan ke satuan pendidikan)," katanya.
"Tanggal 15 – 19 Juni 2020 yakni jadwal penyerahan raport kenaikan kelas secara bertahap dengan berpedoman pada protokol kesehatan darurat covid-19," jelasnya.
Selanjutnya, bilang Muslim, 20 Juni - 8 Juli 2020 adalah jadwal libur kenaikan kelas. Sedangkan 9 - 12 Juli 2020 merupakan jadwal pengenalan lingkungan sekolah.
"13 Juli hari efektif pembelajaran tahun ajaran 2020/2021," urainya.