Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnidaily.com-Deli Serdang. Polresta Deli Serdang menebak DK, kurir Narkotika jenis sabu-sabu yang diduga dikendalikan dari Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Raya Simalungun.
Pelaku ditangkap dan diberikan timah panas di kaki kanannya karena berupaya kabur sewaktu dibawa pengembangan.
"Penangkapan berujung penembakan terhadap warga Jalan Sederhana ujung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang ini karena tidak mengindahkan tembakan peringatan yang sebelumnya diletuskan. Dia (DK) berhasil ditangkap di rumahnya berbekal 'nyanyian' pelaku AS penduduk Pasar VI Desa Telaga Sari, Kecamatan Tanjung Morawa yang lebih dulu diamankan," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK, melalui Kasatresnarkoba, AKP Maradof Oktavianus SE, Jumat (28/5/2020).
Dijelaskannya, dalam penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika ini Satresnarkoba Polresta Deli Serdang menyita barang bukti berupa sebungkus teh cina berisi sabu seberat 1.000 gram.
"Selain sabu satu kilogram, dari pelaku kita juga menyita barang bukti sabu lainya yakni 20,90 gram. Barang narkotika tersebut didapati dari narapidana Lapas Raya Simalungun dengan panggilan nama TR. Hal itu diketahui dari pengakuan DK ketika diinterogasi," jelas mantan Kapolsek Medang Deras Polres Batubara ini.
Dia menyebutkan, mengenai sabu-sabu yang didapati dari Lapas Raya Simalungun, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam atas kasusnya.
"Masih kita lidik ada atau tidak namanya TR di lapas sana. Kalo kita tanya dengan via telepon ke lapas, dibilang gak ada panggilan TR ini," sebutnya.
Saat ini, kata Maradof pelaku DK sudah ditahanan di sel penjara Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses hukum lanjut.
"Imbas perbuatan, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.