Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com – Asahan. Tiga mantan karyawan PT Sintong Abadi meminta bantuan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Asahan, karena setelah tidak lagi bekerja di perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit tersebut pada bulan April lalu, uang pengganti hak (UPH) mereka tidak dibayarkan oleh perusahaan. Pengaduan tersebut disampaikan Muhammad Idris Sitorus (operator refenery), Hartono (operator refenery) dan Junaidi (asisten supervisor). Mereka berharap dengan dibayarnya UPH oleh perusahaan bisa menyambung hidup dan uangnya akan dipergunakan untuk usaha.
“Kami sudah capek menunggu sepertinya tak ada kabar pasti. Harapan satu satunya meminta bantuan ke Dinas Tenaga Kerja,” kata Idris Sitorus, kepada wartawan usai menyerahkan berkas ke Dinas Tenaga Kerja, Kamis (18/6/2020).
Apalagi, tambahnya saat kondisi ditengan pandemi Covid-19 sekarang ini susah untuk mendapatkan pekerjaan, sementara kebutuhan hidup harus terus dipenuhi. Ia pun berharap dengan uang yang didapat nanti bisa membuat usaha untuk menopang perekonomian keluarganya.
Idris juga berkeyakinan seharusnya ia mendapatkan UPH dan Uang Pisah sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 162 ayat (1) dan ayat (2).
Sementara itu, Kabid Perhubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Asahan, melalui Kasi Perhubungan Industrial Syafrizal, membenarkan adanya pengaduan yang dilakukan ketiga mantan karyawan tersebut.
Syafrizal mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dan akan mengajukan mediasi kepada perusahaan mengundang kedua belah pihak untuk dimediasi.
“Iya benar kami terima dulu nanti akan diundang kedua belah puhak untuk mediasi,” ucapnya.