Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terdakwa Rio Prasmana Putra, warga Komplek Griya Nusa III, Jalan Flamboyan Island Blok D XVIII No.171, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan ini, hanya bisa tertunduk lesu. Pasalnya, pengedar 1,5 Kg sabu ini divonis 17 tahun bui oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menuturkan terdakwa Rio yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Menurut hakim, terdakwa telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dengan ini, terdakwa Rio dijatuhi hukuman 17 tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dengan subsider 3 bulan kurungan," putus majelis hakim yang diketuai Bambang, di Ruang Cakra 8 PN Medan, Jumat (19/6/2020) sore.
Lebih lanjut hakim mengatakan, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas narkotika.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan di persidangan," tutur majelis.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Ramboo Sinurat yang menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.
Usai mendengar putusan majelis hakim tadi, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan terima.
"Terima pak hakim," ucap Jaksa dan terdakwa bergantian.
Diketahui, kasus bermula dari pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika selanjutnya saksi kepolisian pergi ke tempat dan melihat orang yang mencurigakan yakni terdakwa Rio lalu saksi kepolisian melakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) buah ransel warna hitam di dalam kamar terdakwa Rio dan di dalam tas tersebut berisikan 2 (dua) bungkus plastik berisikan sabu seberat 1,5 Kg.
Saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa 2 bungkus plastik berisikan sabu adalah miliknya yang didapat dari Suprayetno (DPO) selanjutnya pihak kepolisian membawa terdakwa beserta barang bukti ke Polrestabes Medan.