Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk SMA/SMK Negeri (SMAN/SMKN) tahap II telah dimulai sejak 19-27Juni 2020. Namun sejumlah orang tua mengaku mengalami kesulitan terutama di pendaftaran jalur zonasi. Hal itu terkait dengan salah satu persyaratan yakni surat keterangan domisili bagi yang alamat KK-nya tidak berada di jalur zonasi.
Hal itupun diakui Umry salah seorang orangtua siswa di Medan. Umry mengatakan hendak mendaftarkan anaknya ke SMA N 3 Medan.
"Sempat bingung karena kolom untuk surat keterangan itu tidak ada di formulir. Yang ada kolom KK. Padahal sesuai Permendikbud dibolehkan mendaftar yang bukan KK setempat dengan catatan dilengkapi surat keterangan," katanya pada medanbisnisdaily.com, Sabtu ( 20/6/2020)
Sekretaris Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online untuk SMA/SMK Negeri (SMAN/SMKN) Sumatra Utara (Sumut) Saut Aritonang yang dikonfirmasi medanbisnisdaily.com mengatakan, bagi mereka yang mengalami itu yang diisi di formulir adalah no induk siswa saja (bukan KK) dan yang diupload surat keterangan itu aja.
"No induk siswa yang diisi dan upload sudah keterangannya," kata Saut singkat.