Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Fraksi PDIP DPRD Kota Medan mengungkapkan sejumlah praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan. Padahal, 2017, Pemko Medan telah menetapkan dan melantik satuan pemberantasan Saber Pungli.
"Sampai saat ini masyarakat masih mengeluhkan adanya pungli yang dilakukan oleh oknum petugas seperti pelayanan kesehatan di RSUD dr Pirngadi Medan, penerbitan IMB (Izin Mendirikan Bangunan), sertifikasi guru pada Dinas Pendidikan," kata Jubir Fraksi PDIP, Wong Cun Sen, saat membacakan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Laporan Keterangan Pertanggungjawaban APBD 2019, di gedung dewan, Senin (22/6/2020).
Wong Cun Sen menegaskan bahwa praktik pungli bertentangan dengan hukum, serta merugikan dan menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
"Oleh karena itu Fraksi PDIP mendukung sepenuhnya jika Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan tetap komitmen memberantas praktik pungli, mohon penjelasan," tegasnya.
Fraksi PDIP juga mempertanyakan upaya yang dilakukan Pemko Medan dalam mengatasi pandemi Covid-19. Wong Cun Sen menyebut, akibat wabah Covid-19, kesehatan masyarakat menjadi terganggu, bukan hanya itu kehidupan sosial masyarakat juga menjadi terpuruk khususnya di sektor ekonomi.
"Dampak jangka panjangnya dipastikan tingkat pengangguran dan kemiskinan akan bertambah signifikan, di Indonesia termasuk Medan. Untuk mengatasi dampak yang ditimbulkan, maka langkah apa yang sedang dan akan dilakukan, mohon penjelasan," terangnya.