Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Seperti tak kenal lelah, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembal menangkap pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Setelah kemarin berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi dalam jumlah besar, hari ini Kamis (25/6/2020) Satres Narkoba Polres Labuhanbatu kembali merilis hasil penangkapan pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan pada malam sebelumnya.
Menurut Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, pelaku yang berinisial MNN (20), ditangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu pada Rabu malam (24/6/2020) di lingkungan Bangunan Kelurahan Padang Matinggi Rantauprapat.
Kasat Martualesi mengatakan lebih lanjut bahwa penangkapan tersangka berawal dari aduan masyarakat yang sempat viral dan menjadi perbincangan di sosial media tentang peredaran narkoba.
Menindak lanjuti informasi tersebut akhirnya Satres Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap tersangka yang diduga pengedar yang ingin bertransaksi di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Adapun barang bukti yang disita dari tersangka adalah 6 (enam) buah plastik Klip transparan yg diduga berisi sabu dengan berat kotor (bruto) 1,16 gram.
"Benar, tadi malam kita menangkapmenangkaptersangka yang diduga sebagai pengedar yang ingin melakukan transaksi jual beli", Ujar Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Kamis (25/6/2020).
Kata AKP Martualesi Sitepu, penangkapan dilakukan setelah menindaklanjuti aduan masyarakat yang viral di sosial media agar segera menangkap pengedar narkoba yang meresahkan warga di Padang Matinggi. Selanjutnya, hari Rabu (24/6/2020) sekira pukul 23.30 WIB, personel Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, yang dipimipin AKP Martualesi Sitepu dan didampingi Kanit Idik II Ipda Tito Alfhaez dengan Tim Unit II Aipda J. Situmeang melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat yang sangat dapat dipercaya kebenarannya yakni informasi tentang maraknya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu.
Kemudian Tim melihat seorang laki-laki dengan gerak- gerik yang sangat mencurigakan sedang ingin melakukan transaksi jual beli narkotika dan Tim langsung mengamankannya, lalu Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan 1(satu) buah plastik klip yang di dalamnya berisikan 5(lima) plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu yang terletak di sela batang pohon manggis.
Setelah di interogasi, kepada petugas tersangka MNN menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu tersebut dia peroleh dari seseorang yang berada di Jalan Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.
Lebih lanjut, AKP Martualesi Sitepu bersama Tim melakukan pengembangan ke Jalan Paindoan tetapi Tim tidak menemukan terduga pelaku yang bertransaksi narkoba dengan tersangka. Lalu petugas membawa tersangka dan seluruh barang bukti ke kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu untuk di proses secara hukum yang berlaku.
Tersangka menerangkan baru sebulan terlibat dalam transaksi narkoba dengan penjualan setiap 1 gram setiap malamnya dengan keuntungan Rp.100.000 s/d 150.000.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandas Martualesi.