Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labura. Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Eydu Oktain Panjaitan menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019 ke Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Laporan hasil pemeriksaan ini diterima Bupati Labuhanbatu Utara H Kharuddin Syah bersama dengan Ketua DPRD Kabupaten Labura Ali Tambunan di Medan, Kamis (25/06/20).
Penyerahan laporan ini ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Bupati Labura, dan Ketua DPRD Labura. Kemudian dilanjutkan sambutan Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Ketua DPRD dan Bupati.
Dalam sambutannya, BPK memberikan apresiasi kepada Pemkab Labura karena telah melaksanakan amanah menyerahkan laporan keuangan kepada BPK RI Perwakilan Sumut secara tepat waktu.
"Kami mengucapkan terimakasih karena telah menyerahkan laporan keuangan sesuai dengan waktu yang di tentukan," kata Eydu Oktain Panjaitan.
Lebih lanjut Eydu Oktain Panjaitan mengatakan pemeriksaan yang dilakukan ialah laporan keuangan sehingga tujuanya adalah memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemkab Labura. Adapun opini yang diberikan BPK RI Perwakilan Sumut kepada Pemkab Labura atas laporan keuangan Pemerintah Daerah TA 2019 ialah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Ketua DPRD Labura H. Ali Tambunan menyampaikan bahwa Pemkab Labura pernah mendapatkan WTP berturut-turut sebanyak 4 kali dan ditahun lalu gagal kini kita bisa raih kembali. “Untuk itu kita terus membantu Pemkab Labura untuk menyelesaikan masalah yg masih tertinggal," ujar Ketua Golkar Labura.
Sementara itu Bupati Labura menyampaikan ucapan terimakasih atas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI Perwakilan Sumut. Ini merupakan WTP diakhir masa jabatan saya. Kedepan siapapun bupatinya akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemkab Labura yang turut melakukan berbagai upaya perbaikan tata kelola pemerintah berjalan dengan baik.
"Saya berharap pencapaian ini bisa menjadi penyemangat untuk bisa terus melakukan peningkatan, untuk terus meningkatkan akuntabilitas keuangan di masa yang akan datang," tambah bupati.
Sebelumnya, beredar kabar di media online bahwa Bupato Labura berstatus tersangka berdasarkan surat Ditreskrimsus Polda Sumut yang nomor: S.Tap/47/VI/2020/Ditreskrimsus, tertanggal 22 Juni 2020 tentang penetapan tersangka atas nama H. Khairuddin Syah SE. Namun hingga saat ini belum ada informasi resmi dari pihak Poldasu.