Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Harapan warga Desa Bunbun untuk memiliki lapangan Futsal akhirnya sirna, setelah dana bantuan pemerintah untuk membangun lapangan futsal dikorupsi oleh Tim Pelaksana Kerja (TPK) termasuk kades dan sekdes Desa Bunbun. Ujungnya, ketiganya dihukum di Pengadilan Tipikor Medan.
Dalam persidangan online di ruang Cakra 2 dipimpin hakim ketua Ahmad Sayuti, Jumat (26/6/2020) siang, terdakwa Faisal (50) dan Zainuddin SE (46), Kepala dan Sekretaris Desa Bunbun divonis masing-masin 1 tahun penjara, denda Rp 50juta subsider 2 bulan kurungan.
Namun kades dan sekdes Desa Bunbun, Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara ini tidak dibebani kerugian negara. Sebab keduanya telah mengganti kerugian negara masing-masing Rp 10 juta.
Sedangkan Tim Pelaksanaan Kerja (TPK) TS Safii SE (58) divonis satu tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan dan diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 88.001.940.05 dan telah dibayar Rp 30 juta, sisa Rp 50.001.940,05, subsider satu tahun kurungan.
Menurut majelis hakim, para terdakwa melakukan, menyuruh melakukan, turut melakukan, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara.
Berdasarkan perbuatan itu, para terdakwa telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 dan perubahannya UU No 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim beda tipis dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Syafii dengan hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan dan mengganti kerugian negara Rp88.001.940.05 dan telah dibayar Rp 30 juta, sisa Rp 50.001.940,05, subsider 10 bulan penjara.
Sedangkan kades dan sekdes Bunbun Faisal dan Zainuddin dituntut masing-masing-masing hukuman 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Keduanya telah membayar kerugian negara masing-masing Rp 10juta.
Menanggapi putusan majelis hakim, JPU Aron Siahaan menyatakan pikir-pikir, sedangkan para terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) Desi Riana juga menyatakan pikir-pikir.
Sesuai dakwaan, tahun 2016 terdakwa Safii melihat program Kemenpora melalui running text media televisi, ada Bantuan Program Kemenpora berupa Sarana dan Prasarana Olahraga pada 1.000 titik di seluruh Indonesia.
Kemudian Safii menemui terdakwa Faisal dan Zainuddin selaku kepala desa dan sekretaris desa Bunbun untuk menawarkan ada bantuan program dari Kemenpora berupa Sarana dan Prasarana Olahraga.
Terdakwa Safii bersedia mengajukan permohonan dengan catatan seluruh pembiayaan kegiatan tersebut dikelola oleh terdakwa Safii.
Kades Faisal dan Sekdes Zainuddin setuju. Kemudian para terdakwa membuat dan menandatangani proposal pembangunan sarana dan prasarana olahraga berupa lapangan futsal sebesar Rp 190 juta. Proposal ditujukan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga RI.
Setelah melengkapi syarat, bantuan dari Kemenpora pun cair dengan tahapan, tahun 2017 dan tahun 2018. Namun Safii selaku TPK tidak mengelola dana bantuan sesuai yang tertuang dalam proposal.
Saat proses pembangunan lapangan futsal, kades Faisal digantikan oleh sekdes Zainuddin. Saat Zainuddin menjadi kades Bunbun, dia juga menandatangani surat-surat terkait bantuan.
Ujungnya, pembangunan lapangan futsal Desa Bunbun terbengkalai. Hasil audit BPKP Sumut menyebutkan terdapat kerugian negara sebesar Rp88.001.940.05. Nah, ketiganya pun dijebloskan ke penjara.