Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Misyanto (46), warga Dusun B VII, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, Sabtu (27/6/2020), ditangkap Polsek Stabat, Langkat, karena memanen tandan buah segar (TBS) kelapa sawit milik perkebunan PT Langkat Nusantara Kepong (LNK) di areal Divisi IV, Blok V TM 2012, PT LNK Kebun Tanjung Beringin Kecamatan Wampu, Langkat
"Kejadiannya Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WiB. Korbannya PT LNK Kebun Tanjung Beringin Kecamata Wampu, Langkat. Sebelum ditangkap, pelapor atas nama Suyatno (50) Manager PT LNK Kebun Tanjung Beringin, Dusun IV Emplasmen Desa Perkebunan Bekiun Kecamatan Kuala membuat laporan polisi No : LP/ 87 / VI /2020/SU/LKT/SEK - Stabat, tanggal 27 Juni 2020, melanggar Pasal 111 subs pasal 107 huruf d UU RI No 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan," kata Kapolsek Stabat, AKP Maritaken Surbakti, Minggu (28/6/2020).
Dijelaskan AKP Maritaken Surbakti, barang bukti 10 TBS sawit, kerugian Rp 100.000. "Pada Selasa 27 Juni 2020 sekira jam 04.30 WIB, pelapor diberitahukan melalui HP oleh saksi- saksi yang telah mengamankan seorang laki-laki mengambil buah sawit milik PT LNK Kebun Tanjung Beringin. Kemudian pelaku beserta barang bukti diamankan ke Pos Keamanan PT LNK Kebun Tanjung Beringin, dan oleh pelapor memerintahkan saksi-saksi/petugas keamanan untuk membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Stabat dan membuat laporan, atas dasar itu pelaku kita tangkap," paparnya.