Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengaku telah menerima pelimpahan tahap dua (II) atas nama Joni, seorang tersangka atas kepemilikan softgun ilegal. Hal ini disampaikan Kasipenkum Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
"Benar, kemarin kami telah menerima pelimpahan dari penyidik Poldasu. Dia (Joni) langsung kami tahan, dan kami titipkan di Rutan Tanjung Gusta," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang, tersangka disebut-sebut sempat mendapatkan penangguhan penahanan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Joni pun dikabarkan berkeliaran seolah kebal hukum, sehingga membuat warga resah dan cemas dengan keberadaannya.
"Kami selaku warga di sini mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kapolda Sumut yang sudah menangkap dan memproses hukum tersangka pemilik softgun ilegal yang selama ini meresahkan," ucap Amin (48), warga Brayan, Medan Barat.
Namun, mewakili warga sekitar tempat tinggalnya, Amin meminta kepada aparat penegak hukum untuk tidak lagi menangguhkan penahanan tersangka Joni.
"Sebab, kalau penahanannya ditangguhkan, dia dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," sebutnya.
Sebelumnya, Subdit III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut melimpahkan tersangka pemilik softgun ilegal Joni (49), warga Kompleks Brayan City Blok B No 31-32 Jalan Pertempuran Kelurahan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat, berikut barang bukti ke pihak kejaksaan, kemarin.
"Kemarin sudah tahap 2. Tersangka dan barang bukti sudah kita limpahkan ke JPU," jelas Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan.
Joni sendiri ditangkap personel Subdit IV/Jatantas Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas informasi masyarakat yang resah karena adanya seorang pria memiliki senjata softgun tanpa surat izin.
Di rumah Joni ditemukan barang bukti 1 unit senjata softgun jenis/merek KWC made in Taiwan seri 20114640, 1 buah magazen 1 tabung gas, 64 butir mimis (amunisi senjata) tanpa surat izin di kamar. Guna proses hukum selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut.