Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Bupati Samosir, Propinsi Sumatra Utara, Rapidin Simbolon, menerbitkan surat edaran Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Dalam surat edaran itu di antaranya aturan pelaksanaan pesta adat, yang sejak mencuatnya pandemi corona dilarang digelar guna memutus mata rantai virus corona.
Menurut Bupati Samosir Rapidin Simbolon, kepada medanbisnisdaily.com, Selaaa (7/7/2020), di Pangururan, perlu dibuat suatu ketentuan yang harus diterapkan dalam pelaksanaannya agar ringkas, namun tetap memperhatikan dan tidak mengurangi nilai adat dan budaya.
"Pengantin dan semua yang hadir wajib pakai masker dan tidak kontak fisik atau menjaga jarak minimal 1,5 meter. Tuan rumah harus menyediakan wastafel dan bekerja sama dengan petugas GTPP Covid-19 tingkat desa/kelurahan atau berjenjang melakukan pemeriksaan suhut tubuh setiap tamu yang hadir. Nah seiring dengan itu, keluarga dan undangan dari luar Samosir wajib menunjukkan surat keterangan rapid test yang dibebankan kepada yang bersangkutan. Serta pemberitahuan kepada yang berwenang sebelum pesta dilaksanakan," papar Bupati.
Untuk acara duka cita hal yang sama juga diberlakukan dengan catatan keluarga yang berduka cita wajib melakukan penyemprotan desinfektan dan pembersihan lokasi acara adat sebelum dan sesudah upacara berlangsung.
Kemudian, jenazah maksimal disemayamkan 2 malam setelah meninggal, baik bagi warga Samosir yang meninggal di Kabupaten Samosir maupun yang meninggal di luar Kabupaten Samosir (penduduk Samosir). Jenazah dari luar Samosir wajib dikebumikan pada hari itu juga dan mengikuti protokol kesehatan covid-19 (penduduk luar Samosir).
Sementara, acara budaya yang dilarang untuk diselenggarakan selama pandemi Covid-19 adalah Pesta Peresmian Tugu, Pesta Mangokkal Holi, Pesta Sulang-Sulang Pahoppu, Pesta Ulang Tahun Punguan Marga, Pesta Mangoppoi Bagas (pesta besar) dan Gondang Saborngin.