Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang ibu rumah tangga (IRT) harus menjalani persidangan akibat tersandung perkara narkoba, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (9/7/2020) sore. Ia harus duduk di kursi Pengadilan gara-gara ditemukan 1 buah dompet warna coklat berisi 3 plastik klip kecil warna putih bening yang berisi sabu seberat 0,32 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho dalam berkas dakwaannya menyebutkan, IRT berwajah manis itu bernama Rumanti Megawati alias Mega (35) warga Jalan Bakti Luhur Komplek Mega Town, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.
"Terdakwa Rumanti Megawati ditangkap petugas Polsek Medan Barat pada Jumat, 13 Maret 2020 lalu di rumahnya. Selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat 3 plastik klip kecil warna putih bening yang berisi sabu seberat 0,32 gram," ucap jaksa di depan Ketua Majelis Hakim, Syafril Batubara.
Lebih lanjut jaksa menjelaskan, petugas juga menemukan 1 buah box warna coklat yang di dalamnya terdapat alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik kecil yang terikat dengan 2 buah pipet kecil yang salah satu pipetnya terikat 1 buah kaca pirex yang didalamnya terdapat sisa sabu seberat 1,72 gram.
"Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengakui bahwa sabu tersebut diperoleh dari Telek (DPO) seharga Rp70 ribu. Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut," pungkas jaksa.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam pidana Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi.