Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Deli Serdang. Seorang ibu rumah tangga bernama Riski hariati (27), warga Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara harus mendekam di sel tahanan polisi. Ibu muda ini dilaporkan karena tak melunasi utangnya Rp19.600.000. Ia kini meringkuk di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polsek Tanjung Morawa. Uang dari utang digunakan untuk membangun rumah.
Dalam kasus ini, Riski Hariati sendiri dipersangkakan polisi melanggar Pasal 378 juncto Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang penipuan dan penggelapan.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH melalui Kanit Reskrim, Ipda Dimas Adit Sutono STrk mengatakan, masalah hukum yang menjerat pelaku bermula saat yang bersangkutan berutang uang Rp.19.600.000 kepada Riza Agustina Siregar. Transaksi utang-piutang itu terjadi pada 27 Desember 2019, di Gang Madirsan, Desa Bangun Sari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, di rumah Riza Agustina Siregar.
"Pelaku meminjam uang dengan cara membujuk rayu korban melalui chat media sosial aplikasi WhatsApp. Pertama, ia meminjam Rp 5.000.000 dengan alasan karena lagi membutuhkan untuk keperluan pribadi. Pada kesempatan itu pula, dia (Riski Hariati) berjanji akan melunasi utangnya pada awal Januari 2020," ujar Dimas Adit Sutono STrk dihubungi lewat sambungan telepon seluler, Jumat (10/7/2020).
Selanjutnya, sebut Dimas, pada waktu yang dijanjikan, pelaku tidak membayar utangnya.Tetapi, korban tidak curiga karena sudah lama kenal dan tetanggaan.
"Pada Selasa 14 Januari 2020, Riski Hariati kembali meminjam uang korban sebesar Rp.14.600.000. Jadi, total yang dipinjamkannya sebesar Rp.19.600.000. Di situ, pelaku berjanji kembali akan melunasi utang pada Sabtu, 1 Februari 2020. Kesepakatan tersebut sepenuhnya tertuang dalam selembar kwitansi," sambungnya.
Dimas mengungkapkan, seiring berjalan, waktu pelunasan pun tiba, tapi korban justru tidak mendapatkan uangnya kembali. Bahkan saat berulang kali ditagih, pelaku kerap ingkar dan selalu mengulur waktu pelunasan.
"Kesal karena uang tak kunjung dikembalikan pelaku, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa. Setelah 10 bulan kasus ditangani Unit Reskrim, pada akhirnya pelaku berhasil ditangkap sesaat setelah dijemput dari rumahnya," ungkap Dimas.
Saat ini, kata Dimas, pelaku sudah ditahan dan dijebloskan ke sel tahanan Polsek Tanjung Morawa. "Dari penangkapan ini, kita mengamankan barang bukti selembar kwitansi berisi tanda terima penyerahan utang Rp.19.600.000 dari korban kepada pelaku Riski Hariati," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017.