Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat baru ada 201.880 pelaku UMKM yang memanfaatkan fasilitas keringanan pajak penghasilan (PPh) yang ditanggung pemerintah. Fasilitas tersebut membuat UMKM tidak perlu membayar pajak karena termasuk kategori yang benar-benar terdampak.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo mengatakan pihaknya mencatat ada 2,3 juta pelaku UMKM yang berpotensi mendapat fasilitas PPh Final yang ditanggung oleh pemerintah. Artinya, baru ada sekitar 8% UMKM yang memanfaatkan fasilitas ini.
"Saya ingin sampaikan ke UMKM, dari statistik yang kami miliki sampai saat ini yang masuk mendaftar untuk dapat manfaat baru 200 ribuan, kalau tahun kemarin yang membayar itu 2,3 jutaan. di tempat kami 2,3 juta ini yang memiliki NPWP, nah sekarang yang daftar 201.880 yang baru mendaftar mendapat insentif," kata Suryo dalam acara seminar Katadata tentang UMKM Bangkit Bersama Pajak via virtual, Senin (13/7/2020).
Suryo mengaku, pihak DJP juga sudah mengirim email sosialisasi insentif pajak ini kepada sekitar 2 juta akun. Tujuannya, agar data pengguna manfaat fasilitas PPh Final ini meningkat.
"Kalau boleh saya mengajak untuk UMKM yang belum, apakah mereka yang belum mendengar, saya sudah minta teman-teman di KPP sudah melakukan supaya informasi ini sampai ke WP, ada 2 jutaan kita kirim email, 90% sampai ke tujuan, tapi sampai statistik ini belum bergerak signifikan," jelasnya.
Menurut Suryo, bagi UMKM yang terdampak COVID-19 bisa langsung mendaftar atau mengusulkan kepada Ditjen Pajak melalui website resmi. Pada situs tersebut juga tersedia informasi lengkap yang bisa dipenuhi pelaku UMKM untuk mendapat fasilitas.
"Cara daftarnya nggak susah dengan online, ini nanti akan kita berikan sedikit relaksasi, dengan PMK 44 mereka hanya menyampaikan informasi ingin memanfaatkan dan mereka melaporkan, omzetnya sekian, jumlah PPH yang ditanggung pemerintah sekian," ungkapnya.(dtf)