Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Penerapan PIN pada kartu kredit telah berlaku sejak 1 Juli 2020. Transaksi menggunakan PIN disebut lebih aman dibandingkan menggunakan tanda-tangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan sejak penerapan tanggal 1 Juli lalu, banyak pengguna yang melakukan permintaan PIN pada hari yang sama.
"Informasi yang saya terima, pada hari pertama pemberlakuan PIN permintaan di call center itu meningkat," kata dia, Senin (13/7/2020).
Dia menambahkan namun permintaan tersebut menurun pada hari berikutnya. "Dari pantauan kami tidak ada masalah yang signifikan dari penerapan ini," jelas dia.
Menurut Steve saat ini asosiasi mengingatkan member untuk terus memantau dan Bank Indonesia (BI) meminta data penerbit untuk mengawasi jalannya migrasi PIN ini.
Sebelumnya BI mewajibkan kartu kredit untuk menggunakan PIN enam digit saat melakukan pembayaran dengan kartu kredit, karena autentikasi melalui tanda tangan tidak akan lagi diterima.
"Semua transaksi kartu kredit yang tidak menggunakan autentikasi PIN akan langsung ditolak oleh mesin electronic data capture (EDC) di merchant," kata Steve.
Berdasarkan survei kedua yang dilakukan untuk menaksir level awareness di Juni ini, meskipun kurang dari 50% dari total responden (semua yang memiliki kartu kredit maupun yang tidak) mengaku mereka mengetahui tenggat waktu pemberlakuan PIN, sebagian besar pemegang kartu (81%) mengungkapkan mereka terinformasi dengan baik mengenai tenggat waktu tersebut.(dtf)