Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Kartu kredit saat ini tak lagi menerima autentikasi menggunakan tanda tangan. Per 1 Juli 2020 kartu kredit wajib menggunakan PIN sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014.
Pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi, kecuali untuk transaksi dengan menggunakan kartu kredit dari penerbit luar negeri atau transaksi di negara lain yang masih menerapkan verifikasi dan autentikasi dengan tanda tangan.
Direktur Eksekutif Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta mengungkapkan pemegang kartu kredit yang belum menggunakan PIN akan mengalami kesulitan dalam bertransaksi.
"Kalau tidak pakai PIN tidak bisa transaksi, karena sistem akan menolak otomatis," kata dia, Senin (13/7/2020).
Dia mengungkapkan, penggunaan PIN saat ini juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna.
Executive Vice President of Transaction Banking Business Development of BCA I Ketut Alam Wangsawijaya mengatakan, untuk nasabah yang belum mengaktifkan PIN maka transaksi akan ditolak.
"Bagi nasabah pemegang kartu kredit BCA di seluruh Tanah Air untuk melakukan aktivasi PIN kartu kredit segera karena transaksi kartu kredit yang menggunakan tanda tangan akan ditolak/declined. Jadi, mumpung masih ada waktu, yuk aktivasi PIN kartu kredit mu dan mulai biasakan menggunakan PIN untuk bertransaksi kartu kredit dari sekarang, sebelum PIN mandatory diberlakukan," kata I Ketut.(dtf)