Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penasehat hukum terdakwa, Haji Sulaiman Ibrahim, menyatakan keberatan atas tuntutan yang diberikan kepada dirinya. Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah menyatakan 4 lembar cek yang menjadi objek pidana sudah dinyatakan batal.
Dalam sidang yang beragendakan nota pembelaan (pledoi), PH terdakwa Ibrahim, Dharma SH, menyampaikan bahwa dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak secara lengkap mengurai fakta.
"Hukum yang sebenar-benarnya sehingga kontruksi yang dibangun oleh JPU baik dalam dakwaan maupun di dalam tuntutan
semata-mata perkara ini merupakan tindak pidana tetapi yang sebenarnya perbuatan ini merupakan perbuatan perdata," ujar Darma di hadapan majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, di Ruang Cakra 5, PN Medan, Selasa (14/7/2020) sore.
Dijelaskannya, pada 2013, saksi H. TM. Razali, telah membuat kesepakatan dengan Sulaiman untuk membeli sebagian saham perusahaan Sulaiman sesuai dengan Akta Perjanjian Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 yang dibuat di hadapan Notaris Adi Pinem, S.H. di Medan. Di mana dalam kesepakatan tersebut saksi H. TM. Razali juga berjanji akan memasukkan modal sejumlah Rp25 miliar.
Bahwa setelah kesepakatan yang dimuat dalam Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 berlaku, saksi H. TM. Razali menjabat sebagai Direktur Utama dan H. Sulaiman sebagai direktur di bawahnya.
Bahwa selama saksi H. TM. Razali menjabat sebagai Direktur Utama serta selaku pemilik sebagian saham dari perusahaan, Saksi H.TM. Razali telah memasukkan modalnya senilai Rp16.200.000.000,- sebagai janji saksi sebelumnya untuk memasukkan modal seharusnya Rp25 miliar.
Setelah itu, Razali meminta diadakan pertemuan untuk membatalkan kesepakatan, maka perbuatan pembatalan tersebut dilakukan atas dasar kesepakatan dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Kasama Ganda, sehingga perbuatan tersebut adalah dasar perbuatan hukum perdata. Bahkan H Sulaiman juga sudah mengembalikan keseluruhan uang.
"Maka dalam hal ini, setiap perbuatan hukum baik yang dilakukan oleh terdakwa maupun saksi H. TM. Razali sejak diberlakukannya Akte Nomor 47 tertanggal 15 April 2013 adalah perbuatan hukum perdata, dimana kami telah sepakat mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian," jelasnya.
Bahkan, Darma menjelaskan pada putusan perdata di PN Medan, bahwa ke empat lembar cek tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Selain itu terdakwa juga telah mengembalikan seluruh modal Razali dan ada kelebihan bayar senilai Rp50 juta. Tidak hanya itu, HT Razali juga diperintahkan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran Rp50 juta kepada H. Sulaiman Ibrahim yang merupakan Direktur PT Kasama Ganda.
"Hingga saat ini belum ada pengembalian uang kelebihan bayar tersebut kepada H. Sulaiman Ibrahim, walaupun putusan itu telah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap," tegasnya.
Dengan demikian menurut PH terdakwa lagi, unsur tindak pidana penipuan maupun penggelapan yang didakwakan oleh JPU tidak terpenuhi karena 4 lembar cek yang menjadi objek pidana dan dakwaan JPU telah dinyatakan tidak sah dan berlaku.
"Oleh karenanya terdakwa H. Sulaiman Ibrahim harus dinyatakan tidak bersalah dan harus dibebaskan dari tuntutan maupun dakwaan JPU," pungkas Darma.
Usai mendengarkan pledoi dari terdakwa, majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan mendatang.