Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Asosiasi Sistem Komunikasi Kabel Laut Seluruh Indonesia (Askalsi) mengatakan perlu adanya dukungan dari semua pihak, khususnya pemerintah, dalam mengamankan kabel optik yang berada di bawah laut agar layanan telekomunikasi di Indonesia tidak mengalami gangguan.
Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim menjelaskan, pihak-pihak yang melakukan kegiatan di laut harus memperhatikan terhadap keberadaan dan keamanan kabel fiber optik bawah laut. Menurut data Askalsi, sekitar 70% gangguan kabel Sistem Komunikasi Kabel Laut (SKKL) adalah diakibatkan jangkar kapal yang mengenai kabel laut.
Khusus untuk wilayah perairan Kepulauan Riau, pengamanan kabel laut di area ini menjadi semakin penting mengingat Batam merupakan gateway jaringan SKKL Indonesia. Itu artinya sebagian besar kabel laut yang menghubungkan Indonesia ke jaringan global melintas di perairan Kepulauan Riau, sehingga gangguan terhadap kabel laut di area ini berpotensi menimbulkan gangguan telekomunikasi Indonesia ke jaringan global.
Untuk itu, Askalsi memberikan apresiasi kepada dua institusi hukum, yaitu Kejaksaan Negeri Karimun dan Polres Karimun Kepulauan Riau. Pengamanan kabel ini tentu tidak bisa lepas dari penegakan hukum khususnya Undang-undang Republik Indonesia No 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Disebutkan, penghargaan yang dialamatkan kepada dua institusi hukum tersebut karena telah berperan dalam melakukan proses hukum sampai di Pengadilan Negeri Karimun.
Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau.Ketua Umum Askalsi Lukman Hakim memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Karimun, Kepulauan Riau. Foto: Askalsi
Kasus ini berawal pada tanggal 4 Juli 2019, ketika kabel milik Palapa Ring Barat (PRB) yang keamanan dan perawatannya menjadi tanggung jawab Triasmitra (baik PRB maupun Triasmitra merupakan anggota Askalsi) mengalami putus, yang disebabkan oleh aktivitas kapal berbendera asing.
Terkait kejadian tersebut, Triasmitra langsung mengambil langkah tegas dengan melaporkannya Polres Karimun. Setelah itu, selanjutnya diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun. Pada persidangan tersebut Majelis Hakim memutuskan bahwa kapal pemutus kabel dinyatakan bersalah.
Atas kejadian ini, Triasmitra melaporkan ke Polres Karimun dan selanjutnya diajukan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Karimun oleh Kejaksaan Negeri Karimun.
"Keputusan hakim atas perkara ini menjadi pengingat semua pihak untuk peduli dan ikut bertanggung jawab atas keberadaan dan keamanan sarana telekomunikasi baik yang ada di darat maupun di laut agar telekomunikasi Indonesia semakin maju," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya.
Melalui putusan ini, Askalsi mengharapkan adanya perhatian dan partisipasi dari seluruh pihak, baik pihak kapal dan juga aparat yang melakukan pengawasan terhadap labuh jangkar kapal untuk bersama dengan Askalsi turut menjaga keberlangsungan layanan telekomunikasi masyarakat dengan menjaga infrastruktur SKKL di perairan Indonesia.(dtn)