Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-PakpakBharat. Sekolah Menengah Pertama (SMP) Sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pakpak Bharat sempat dibuka pada 13 juli 2020 karena dalam zona hijau dan siswanya dapat belajar tatap muka. Namun kini telah kembali ditutup walaupun menerapkan protokol kesehatan.
Akibat dari sekolah tersebut kembali ditutup, maka seluruh siswa melanjutkan Belajar Dari Rumah (BDR) dengan cara Daring maupun luring yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Penutupan sekolah tersebut dan siswa kembali BDR dengan cara daring ataupun luring, dibenarkan Plt Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Salak, Lamsi boru Berutu kepada medanbisnisdaily.com di ruangan kerjanya, pada Selasa (14/7/2020).
Dia menjelaskan, proses belajar mengajar langsung tatap muka tersebut kembali dihentikan dan dilanjutkan BDR karena mendapat pesan tertulis yang diterimanya untuk mengentikan sementara proses belajar tatap muka dari Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara akibat masih tingginyanya penyebaran Covid-19 di wilayah Sumatra Utara.
"Langsung WA secara lisan dari Kepala Dinas Provinsi Sumatra Utara," ungkap Lamsi Berutu sembari menunjukkan pesan yang masuk ke Handphone (HP) melalui aplikasi Whatasap terkait untuk menghentikan sementara proses belajar tatap muka.
Akibat dari itu, kata Lamsi, para siswa akan kembali belajar dari rumah, kembali ke orangtua dan orangtua mengawasi, sampai ada surat himbauan diterima untuk proses belajar mengajar tatap muka diterima pihaknya."Sampai ada imbauan ataupun, surat edaran mengatakan bisa belajar tatap muka, dan akan kita buka kembali," ungkapnya.
Sementara terkait hal tersebut juga Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pakpak Bharat saat dikonfirmasi medanbisnisdaily.com di ruangan kerjanya, Rabu (15/7/2020) terkait ditutupnya kembali sekolah dan siswa kembali BDR, dia mengatakan persiapan SMP derajat dan SMA derajat belajar tatap muka mulai 13 Juli 2020 berdasarkan 3 (tiga) regulasi.
Kasiman menyebutkan, ketiga regulasi tersebut yakni, pertama adanya surat keputusan bersama 4 (empat) mentri, diantaranya Mentri Pendidikan, Mentri Agama, Mentri Dalam Negeri, Mentri Kesehatan yang menyatakan di Zona Hijau itu sekolah buka untuk tingkat SMP sederajat dan SMA sederajat paling cepat Juli 2020.
Setelah itu, kata Kasiman, terbit surat Gubernur yang menyatakan bahwa untuk zona hijau diberikan pedoman pembelajaran belajar tatap muka paling cepat 13 Juli 2020. Dan dilanjutkan dengan surat Dinas Pendidikan Sumatra Utara yang menyatakan untuk SMA dan SMK di zona hijau belajar tatap muka dimulai Juli 2020.
Setelah itu, kata Kasiman, dengan ketiga regulasi itu, terbitlah peraturan bupati tentang sekolah buka belajar tatap muka sejak 13 Juli 2020.
Tetapi pada perjalanannya, Kasiman menyampaikan ada pertimbangan mencermati tingginya penyebaran Covid-19 di Sumatra Utara, maka Pak Gubernur dan Pak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatra Utara meminta Kabupaten Pakpak Bharat sementara menunda kegiatan pemebelajaran tersebut.
"Sehingga upaya untuk melindungi anak dari penyebaran Covid-19 atau terdampak dari Covid-19 itu bisa teratasi," kata Kasiman Menjelaskan.
Ditanya, apa sekolah kembali ditutup karena ada larangan Gubernur ?, Kasiman mengatakan, gubernur menyampaikan secara lisan namun secara tertulis belum ada.
"Larangan tertulis belum ada, tapi lisan sudah ada, baik dari kepala dinas provinsi maupun melalui bupati pakpak bharat, yang menyatakan bahwa ditunda dulu, untuk mengantisipasi tingginya penyebaran Covid-19 tersebut," katanya.
Disinggung kapan dimulai para siswa BDR, dia mengatakan BDR sudah berjalan seperti biasa."BDR ada dua jenis, daring dan luring, tapi oleh karena kita kseulitan media-media pembelajaran during, maka yang kita kedepankan belajar luring," pungkasnya.