Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Polri mengatakan pihaknya mendalami semua kemungkinan terkait Brigjen Prasetijo Utomo dengan Djoko Tjandra, termasuk soal ada atau tidaknya peran Prasetijo dalam terhapusnya status red notice Djoko Tjandra di Interpol.
"Sedang kita dalami semuanya ya," jawab Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat ditanyai wartawan, Rabu (15/7/2020).
Sebagaimana diketahui, Prasetijo pernah berdinas di Set NCB Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri, dalam jabatan Kepala Bagian Komunikasi Internasional (Kabag Kominter). Pengurusan red notice, untuk diketahui, berada di NCB Interpol.
Red notice adalah permintaan untuk menemukan dan menahan sementara seseorang yang dianggap terlibat dalam kasus kriminal, di mana status seseorang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Usai Kabag Kominter, Prasetijo juga mengisi jabatan Kepala Bagian Pengembangan Kapasitas (Kabagkembangtas) Biro Misi Internasional (Biro Misinter) Divisi Hubungan Internasional Polri.
Setelah menduduki dua jabatan itu, Prasetijo kemudian mendapat promosi job bintang satu atau brigadir jenderal (brigjen) sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.
Diberitakan sebelumnya, perihal red notice Djoko Tjandra sempat disampaikan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi pada 30 Juni 2020. Disebutkan pada 5 Mei 2020 ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol bahwa red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung RI.
Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mempertanyakan perihal itu. Kejagung menuturkan yang diketahui pihaknya adalah red notice terus berlaku selama buronan belum ditemukan.
"Sepanjang yang kami ketahui, yang dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang) itu belum ditangkap atau tertangkap maka tentu red notice itu masih berjalan," ujar Hari Setiyono selaku Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, siang tadi. dtc