Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon membuka rapat kerja dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) membahas terkait pengelolaan dana bergulir (UPK-SPP) PNPM, dihadiri Camat Pangururan dan pendamping desa dan Unit Pengelola Kegiatan-SPP (UPK-SPP) se-Kabupaten Samosir, Kamis (16/7/2020), di gedung DPRD, Pangururan. Nasip menyampaikan bahwa hal ini dilaksanakan untuk mencari solusi atas masalah penunggakan Dana Bergulir SPP yang terjadi di seluruh kecamatan.
"Jadi nanti tolong disampaikan apa kendala dan tindakan yang sudah dilakukan oleh PPAMD bersama UPK dalam melakukan penagihan," ujar Nasip Simbolon.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Samosir, Saurtua Silalahi, menegaskan agar masalah tunggakan, periodisasi, tata kelola SPP dan bunga pinjaman yang sedang dialami Unit Pengelola Kegiatan dana bergulir Simpan Pinjam Perempuan (UPK-SPP), dapat segera dituntaskan.
Ditambahkan Saurtua, Komisi I merasa perlu untuk melakukan fungsi pengawasannya dalam hal pengelolaan dana SPP ini. "Kami ingin meminta bagaimana pengelolaan dana bergulir, bagaimana metode bagi hasilnya, berapa persen beban bunga pinjaman yang dibuat," tegasnya.
Menurutnya, hal lain yang perlu diperhatikan agar semua tunggakan segera ditagih, agar dana itu bisa dipakai atau digulirkan kepada yang memerlukan.
Kadis PPAMD Samosir, Amon Sormin menjelaskan bahwa kendala yang dihadapi dalam pengelolaan SPP ini yakni belum adanya regulasi atau peraturan baru untuk pengelolaan SPP, yang meliputi struktur pengelolaan, pengawasan dan pembinaan usaha, periodisasi pengurus/pengelola dan penyelesaian tunggakan.
"Saat ini kita sedang melakukan inventarisasi kelompok SPP yang masih berjalan dan selanjutnya akan melakukan musyawarah untuk periodisasi pengurus," ungkapnya.
Sormin juga menjelaskan bahwa dirinya sudah mengirimkan surat ke Kementerian agar dapat segera mengeluarkan aturan terkait pengelolaan SPP ini.
Ditambahkan, bahwa jumlah kelompok SPP di 9 Kecamatan sebanyak 803 kelompok dengan jumlah tunggakan sebanyak Rp. 7.212.820.413.