Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang pemberian insentif hingga akhir Desember 2020. Insentif yang diperpanjang ini diharapkan membantu wajib pajak (WP) menghadapi dampak pandemi COVID-19.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan insentif yang diperpanjang berupa PPh Pasal 21 atau pajak gajian bagi masyarakat yang bekerja di 1.189 bidang industri.
"Karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang industri tertentu, pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor (KITE), dan pada perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan ditanggung pemerintah," kata Hestu dalam keterangannya yang dikutip detikcom, Sabtu (18/7/2020).
Pada insentif ini, kata Hestu apabila WP memiliki cabang maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 cukup disampaikan wajib pajak pusat dan berlaku untuk semua cabang. Lalu, fasilitas ini diperluas cakupannya dari yang sebelumnya hanya 1.062 bidang industri dan perusahaan KITE.
Insentif selanjutnya, dikatakan Hestu adalah pajak UMKM. Di sini para pelaku UMKM mendapat fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% ditanggung pemerintah alias bagi pelaku UMKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar bebas dari kewajiban, dengan catatan usahanya benar-benar terdampak Corona.
"Pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan fasilitas ini tidak perlu mengajukan surat keterangan PP 23, tetapi cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan," ujarnya.
Perpanjangan juga berlaku bagi insentif PPh Pasa 22 Impor, bagi WP yang bergerak di salah satu dari 721 bidang industri tertentu pada perusahaan KITE, dan pada perusahaan di kawasan berikat mendapat fasilitas pembebasan dan pemungutan pajak ini.
Cara untuk mendapatkannya, dikatakan Hestu, WP wajib menyampaikan laporan setiap bulan, dari yang sebelumnya tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 431 bidang industri dan perusahaan KITE.
Selanjutnya untuk insentif angsuran PPh Pasal 25 atau yang dikenal dengan pajak penghasilan badan atau perusahaan. Hestu mengatakan WP yang bergerak di salah satu dari 1.013 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan kawasan berikat mendapat pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30% dari yang seharusnya dibayarkan.
"Penerima fasilitas wajib menyampaikan laporan setiap bulan dari yang sebelumnya setiap tiga bulan. Fasilitas ini sebelumnya hanya tersedia bagi 846 bidang industri dan perusahaan KITE," ujarnya.
Terakhir, otoritas pajak nasional juga memperpanjang pemberian insentif restitusi PPN kepada WP yang bergerak di salah satu dari 716 bidang industri tertentu, perusahaan KITE, dan perusahaan di kawasan berikat. Insentif ini juga mengalami perluasan dari yang sebelumnya hanya berlaku di 431 bidang industri.
WP yang dimaksud ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah sehingga mendapat fasilitas restitusi dipercepat hingga jumlah lebih bayar paling banyak Rp 5 miliar tanpa persyaratan melakukan kegiatan tertentu seperti melakukan ekspor barang atau jasa kena pajak, penyerahan kepada pemungut PPN, atau penyerahan yang tidak dipungut PPN.
Menurut Hestu, seluruh fasilitas di atas dapat diperoleh dengan menyampaikan pemberitahuan atau mendapatkan surat keterangan yang dapat dilakukan secara online di www.pajak.go.id, dan mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan atau surat keterangan diterbitkan hingga masa pajak Desember 2020.
Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, tata cara pengajuan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2020.
Direktorat Jenderal Pajak mengimbau wajib pajak agar segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini. Untuk mendapatkan salinan PMK 86/2020 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons COVID-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19.(dtf)