Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pemerintah menerbitkan aturan harga patokan mineral (HPM). Aturan harga patokan ini dibuat sebagai langkah untuk menjaga harga nikel dalam negeri.
Penetapan harga itu tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 07 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam Batubara.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Ditjen Minerba Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan HPM yang diatur pemerintah akan mengakomodir kebutuhan penambang nikel maupun pelaku usaha smelter.
Yunus menjelaskan harga patokan berada di bawah standar internasional agar pelaku smelter bisa membelinya. Lalu harga patokan juga berada di atas harga pokok produksi penambang nikel.
"HPM ini ditetapkan masih jauh di bawah harga internasional. Misalnya contoh di internasional US$ 60 (per WMT), di kita paling US$ 30. Ini memberikan iklim investasi yang murah untuk smelter. Tapi juga berada di atas harga produksi penambang nikel," jelas Yunus dalam konferensi pers virtual, Senin (20/7/2020).
"HPM ini dalam rangka membuat tata niaga dalam subsektor minerba yang berkeadilan, kompetitif, dan transparan, untuk penambang maupun smelter," lanjutnya.
Formula penentuan HPM sendiri terdiri dari nilai/kadar mineral logam, konstanta atau corektif faktor (CF), Harga Mineral Acuan (HMA) yang diterbitkan Kementerian ESDM tiap bulan, dan biaya treatment cost dan refining charges (TC/RC) dan/atau payable metal.
Dalam Permen Yunus juga menjelaskan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Mineral Logam terutama yang memproduksi bijih nikel dalam melakukan penjualan bijih nikel harus berpatokan pada HPM. Kewajiban untuk mengacu pada HPM Logam juga berlaku untuk penjualan bijih nikel yang diproduksi kepada afiliasinya.(dtf)