Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah organisasi kemahasiswaan yang tergabung dalam kelompok Cipayung di Gunung Sitoli, Nias melaporkan Kapolres Nias, Deni Kurniawan ke Kapolri. Dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Sabtu (25/7/2020).
Ketua DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sumatra Utara Paulus Gulo mengatakan Deni dinilai tidak profesional dan diduga melanggar kode etik. Dikatakan Paulus, yang melaporkan Deni adalah pengurus GMNI dan GMKI Gunung Sitoli setelah menggelar konferensi pers, Jumat (24/7/2020)
Selain dugaan pelanggaran kode etik, mahasiswa juga melaporkan kasus-kasus nangkrak termasuk peristiwa kebakaran sekretariat PPK Gunung Sitoli, 4 Mei 2019 lalu.
Laporan tersebut tertanggal 15 Juli 2020 dan diterima Mabes Polri per tanggal 23 Juli 2020. Laporan itu sambung Paulus ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia Idham Azis. Ditembuskan ke Kompolnas, Ombudsman RI, Karo SSDM Mabes Polri dan pengurus pusat masing-masing organisasi.
Ketua DPC GMNI Gunung Sitoli, Nias Joko Puryanto Mendrofa memaparkan bahwa publik speaking Deni, baik di media sosial maupun di kalangan masyarakat juga menurutnya tidak mencitrakan wibawa Bhayangkara.
"Kita sebenarnya sangat mengapresiasi kegiatan-kegiatan sosialKapolres Nias. Namun tugas pokok dalam menegakkan hukum harusnya juga tetap berjalan," lanjut Joko.
Sementara, Ketua BPC GMKI Gunung Sitoli yang diwakili Ketua Bidang Organisasi dan Komunikasi Okturisman Zai berharap laporan mereka dapat menjadi atensi Kapolri Idham Azis sehingga penegakan hukum di wilayah Polres Nias dapat berjalan dengan baik.
"Kami berharap laporan ini dapat menjadi atensi Pak Idham Azis. Untuk mengembalikan Polri pada peran yang sebenarnya," harap Okturisman.
Okturisman mengungkapkan, apabila dalam tempo 14 hari laporan mereka tidak direspon, maka pihaknya akan menggelar aksi turun menggelar aksi.