Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut insentif berupa penjaminan kredit untuk korporasi swasta yang disalurkan dari 15 bank mampu menekan suku bunga kredit menjadi 7%.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan hal itu terjadi karena perbankan juga sudah mendapat keringanan cost of fund yang cukup baik seiring dengan penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).
"Jadi ini insentifnya cukup besar dan suku bunganya ini pasti lebih murah. Kita perkirakan hitung-hitungan dengan cost of fund yang lebih murah saat ini itu bisa sekitar 7% mestinya untuk (suku bunga kredit) korporasi," kata Wimboh dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2020).
Dia optimistis insentif ini akan diminati oleh dunia usaha mengingat keinginan mereka yang besar untuk kembali pulih dari tekanan COVID-19.
"Ini tolong kita sama-sana komunikasikan, kita hitung dan nanti inilah insentif yang perlu diketahui oleh para pengusaha. Kami yakin demand-nya akan besar sekali. Kami rasa ini akan memberikan suatu kegairahan baru semasa COVID ini," ucapnya.
Wimboh mencatat total kebutuhan modal kerja bagi korporasi untuk bangkit kembali mencapai Rp 51 triliun pada 2020. Jumlah itu diperkirakan akan lebih besar lagi tahun depan, yakni Rp 81 triliun.
"Kami dapat angka untuk sampai Desember 2020 ini perlu tambahan modal kerja Rp 51 triliun, ini informasi yang kita terima dari perbankan. Belum lagi nanti di 2021 itu lebih besar lagi kita perkirakan itu Rp 81 triliun tambahan modal kerjanya untuk korporasi yang di atas Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun," tandasnya.
Untuk itu, pemerintah resmi meluncurkan penjaminan kredit untuk sektor korporasi non-UMKM dan non-BUMN. Target kredit yang akan dicapai sebesar Rp 100 triliun hingga 2021 dengan besaran mulai dari Rp 10 miliar sampai Rp 1 triliun untuk setiap pengajuan kredit.
Penjaminan dilakukan melalui dua Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan. Mereka adalah Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) sebagai penjamin dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) sebagai pelaksana dukungan loss limit atas penjaminan pemerintah.
Pemerintah akan menjamin kredit modal kerja hingga 80% untuk korporasi yang bergerak di sektor prioritas seperti sektor pariwisata, hotel dan restoran, otomotif, tekstil dan produk tekstil (TPT), elektronik hingga kayu olahan dan produk kertas. Sedangkan korporasi lainnya yang non prioritas hanya akan dijamin pemerintah 60% dari total pengajuan kredit.(dtf)