Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi A DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta PT Lubuk Naga dan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Naga Jaya, tidak saling menyalahkan dalam penyelesaian sengketa lahan seluas 261 hektar di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Deli Serdang, Sumut. DPRD Sumut berjanji akan segera menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan kedua pihak.
Hal itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat Komisi A DPRD Sumut bersama Dinas Kehutanan Provsu, Dinas Penanaman Modal, dan Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provsu, Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Wampu Zei Ular, PT Lubuk Naga, Yayasan Apindo, Gapoktan Naga Jaya di gedung dewan Jalan Imam Bonjol Medan, Rabu (29/7/2020).
Rapat dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan anggota HM Subandi dan dihadiri sejumlah anggota di antaranya Irham Buana Nasution, Franky Partogi Wijaya Sirait, Sri Kumala, Abdul Rahim Siregar, H.Santoso, Tondi Roni Tua dan Rusdi Lubis. Sementara dari Dinas Kehutanan Sumut diwakili
Kabid PGH Djoner E.D Sipahutar, Kabid Dishut A.S Hutasuhut, Eddy Suryanto Purba (BPDAS), Jeremia Sebastian (Yasu dan PT Lubuk Naga), Intan Mayasari Hutabarat (Yasu), Dwi Flora Purba (PT Lubuk Naga), Suondo Bambang H (Ketua Gapoktan) dan M. Yamin (Gapoktan).
"Kami minta masing-masing yakni PT Lubuk Naga dan Gapoktan, agar siapkan peta kawasannya, begitu juga dari Dinas Kehutanan. Selain itu, kami juga akan melakukan kunjungan lapangan, melihat langsung mana kondisi sebenarnya," kata Subandi membacakan hasil kesimpulan komisi.
Subandi juga dalam kesimpulannya menegaskan, pihaknya meminta yang dipergunakan siapa saja alas haknya harus jelas. Untuk itu, kami minta dalam persoalan ini jangan ada yang tersakiti, katanya.
Anggota Komisi A dari Fraksi Demokrat, Tondi Roni Tua dalam pertemuan itu meminta cari jalan terbaik dalam menyelesaikan sengketa lahan tersebut.
"Jangan ada menyalahkan PT Lubuk Naga, apalagi menyatakan Gapoktan benar. Intinya mari kita duduk bersama menyelesaikan ini untuk kemanfaatan bagi masyarakat dan pemerintah. Dewan akan mempertanyakan ke kementerian guna mempertanyakan ketegasan mereka dalam konflik ini.
Sebelumnya, General Manager PT Lubuk Naga, Jeremia Sebastian atau biasa dipanggil Jefri Ritonga, menegaskan, PT Lubuk Naga memiliki izin dari pemerintah terkait lahan seluas sekitar 375 hektar yang berada di Desa Nagakisar dan Desa Lubuk Saban Kecamatan Pantai Cermin, serta Desa Sei Nagalawan Kecamatan Perbaungan Kabuaten Serdang Bedagai (Sergai).
Namun dia mengaku kecewa karena sebagian lahan diklaim pihak Gabungan Naga Jaya yang telah dikelola oleh PT Lubuk Naga sejak tahun 1980-an hingga saat ini.
"Awalnya lahan itu diperoleh dari ganti rugi masyarakat yang leluhurnya sudah mengelola lahan tersebut sebelum Indonesia Merdeka. Dari zaman Belanda lahan itu bukan merupakan bagian dari hutan register," jelasnya.
Adapun dasar pengelolaan PT Lubuk Naga, adalah Surat Departemen Pertanian, Direktorat Jenderal Perikanan, terkait Izin Usaha Perikanan (IUP) No: IK-120 /D3.6777/88K tahun 1988, Surat dukungan Bupati Deliserdang untuk lokasi pertambakan udang Windu dengan surat No :503.523.3/481 tahun 1988, terletak di Desa Nagakisar dan LubukSaban, Kecamatan Pantai Cermin hingga izin lokasi dan pembebasan hak/pembelian tanah untuk keperluan proyek pembibitan dan budidaya tambak udang terpadu dengan unit pembekuannya dan makanan udang dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dari Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPM) Sumatera Utara melalui Keputusan Gubernur No: 593/28/K/BKPMD/Tahun 1988.
Selain itu, Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan) harusnya diterbitkan di atas lahan yang belum memiliki izin (lahan yang clear and clean). Bukan di atas lahan yang masih dikelola oleh perusahaan/masyarakat.
Makanya, sambung Jefri, ia merasa sungguh riskan dengan IUPHKm yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2018 kepada Gapoktan Naga Jaya.
"Sebab faktanya PT Lubuk Naga bersama masyarakat masih mengelolanya hingga saat ini dan telah mengantongi izin pengelolaan. Dalam IUPHKm, disebut-sebut lokasi berada di Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin. Namun faktanya Gapoktan Naga Jaya juga mengelola lahan PT Lubuk Naga yang beradadi Dusun II dan III di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan," tukasnya.
Hal senada ditambahkan Arsola Gultom, Koordinator Lapangan Yaso PT Lubuk Naga, menjelaskan perusahaannya menjalin kerjasama dengan APINDO Sumut dalam bidang pertanian dan pertambangan. Dia mengaku perushaan merasa terusik dengan adanya klaim dari Gapoktan apalagi sampai melakukan intimidasi terhadap masyarakat yang bekerjasama dengan perusahaannya.
Sebelumnya Ketua Gapoktan Naga Jaya, Suondo Bambang H juga mengklaim sebagai pemegang izin seluas 261 hektar lahan di Desa Naga Kisar, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai. Hal itu berdasarkan IUPHKm yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI tahun 2018 kepada Gapoktan Naga Jaya.